Cari Blog Ini

Rabu, 27 September 2023

PERDES 02 TAHUN 2023 TENTANG RKPDESA 2024

 


PERATURAN DESA KALONGAN       

NOMOR 02 TAHUN 2023

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA

TAHUN 2024



PERATURAN DESA KALONGAN

KECAMATAN UNGARAN TIMUR KABUPATEN SEMARANG

NOMOR 02 TAHUN 2023 TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2024

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KALONGAN,

 

Menimbang

:

a.        bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;

b.       bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;

c.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang Tahun

Anggaran 2024.


Mengingat :     1.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan    Daerah-daerah dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.

                            2.  Undang- undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1652);

                            3.  Undang - undang  Nomor 25 Tahun 2004 tentang  Sistem Perencanaan  Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);

                             4.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 ) ;

                         5.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014. Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

                              6.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);

                              7.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);

8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

9.     Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);

10. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);

13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan. Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

14. Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Daerah Kab Semarang tahun 2018 Nomor 78), Sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 124 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kab. Semarang Tahun 2022 Nomor 126);

15. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;

16. Peraturan Bupati Semarang Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Di Desa;

17. Peraturan Desa Kalongan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2019– 2025;

18. Peraturan Desa Kalongan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2019 2025.

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALONGAN

dan

KEPALA DESA KALONGAN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2024

 

Pasal 1

Rencana Kerja Pemerintah Desa Kalongan Tahun 2024 merupakan Pedoman/acuan operasional bagi Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan Pemerintahan selama Tahun Anggaran 2024. Rencana Kerja Pemerintah Desa ini menjadi acuan untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.


Pasal 2

Sistematika Rencana Kerja Pemerintah Desa Kalongan tahun 2024 sebagaimana dimaksud pasal 1 disusun sebagai berikut :

 

BAB I

:

PENDAHULUAN

1.1.        Latar Belakang

1.2.        Dasar Hukum

1.3.        Tujuan dan Manfaat

BAB II

 

 

 

 

 

 

 

 

  BAB III

:

 

 

 

 

 

 

 

 

:

GAMBARAN UMUM DESA

2.1.       Kondisi Desa

2.1.1 Geografi dan Demografi

  2.1.2 Infrastruktur Desa

2.2.        Pemerintahan Desa dan Kelembagaan

2.2.1    Visi Misi Kepala Desa

2.2.2    Struktur Organisasi Pemerintah Desa

2.2.3    Lembaga Kemasyarakatan Desa

 

RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

3.1         Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada    

        RKP Desa Tahun sebelumnya .

3.2          Identifikasi masalah berdasarkan RPJMDesa.

3.3          Identifikasi masalah berdasarkan Analisa  

         Keadaan darurat .

3.4          Identifikasi masalah berdasarkan Prioritas

        Kebijakan Pembangunan Daerah .

BAB IV

:

RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM DAN DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA

4.1.       Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan   

 Skala Desa Tahun Anggaran 2024 .

4.2.       Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan

 Daerah  Tahun Anggaran 2025 .

4.3.       Kebijakan Keuangan  Desa

 

BAB V

:

PENUTUP

LAMPIRAN-LAMPIRAN

 

:

1.  Tim Penyusunan RKP Desa Tahun 2024.

2.     Rencana  Kerja  Pemerintah  Desa  /  Kelurahan (RKP Desa Tahun 2024.

 

Isi Rencana Kerja program dan kegiatan Pemerintah Desa Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran

 

Pasal 3

 

Naskah Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Kalongan sebagaimana dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan desa ini.

Pasal 4

 

Apabila dipandang perlu Kepala Desa dapat menetapkan Perubahan Keputusan Kepala Desa, sebagai pedoman dalam realisasi pelaksanaan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa.


Pasal 5

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Kalongan oleh Sekretaris Desa.

 


Ditetapkan di

Kalongan

pada tanggal

27 September 2023

KEPALA DESA KALONGAN,

 


YARMUJI

 

 

Diundangkan di Kalongan

pada tanggal 30 September 2023

SEKRETARIS DESA KALONGAN,

 

           

             FAJAR ABU RIZKY

 

LEMBARAN DESA KALONGAN TAHUN 2023 NOMOR 02.

 

 

 

 

 

 

 BAB I

PENDAHULUAN


1.1.    Latar Belakang

 

Perencanaan pembangunan desa adalah suatu proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara terpadu bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dengan memanfaatkan dan memperhitungkan kemampuan sumber daya informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan perkembangan global. Untuk maksud tersebut diperlukan upaya yang tepat dalam mencapai hasil melalui pemahaman persoalan yang benar-benar nyata dan pada akhirnya mampu untuk di atasi dengan baik dan tepat sasaran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang  Desa, Pasal 79 ayat 2 huruf b, Pemerintah Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2024. RKPDesa adalah penjabaran dari  RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun yang  ditetapkan  dengan  Peraturan Desa. dan selain hal tersebut  diatas,  berdasarkan  prioritas  penggunaan Dana Desa tahun 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Pasal 71 dan sesuai dengan mandat/ arahan Presiden Republik Indonesia . inti penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 lebih difokuskan untuk Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan : Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa dan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa:  Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa, Peningkatan Kualitas Hidup Manusia dan Penanggulangan Kemiskinan . 

 

pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, Penanggulangan TBC , Pencegahan Narkoba,

pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa, BLT Desa  serta, penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan Desa.

 

1.2.         Dasar Hukum

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang Tahun 2024 disusun dengan mengacu kepada :

 a.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

 b.   Undang-Undang Nomor 33    Tahun  2004   tentang Perimbangan  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan     Daerah;

 c.    Undang-Undang Nomor 12   Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

d.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 ) ;

e.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

f.     Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;

g.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah;

h.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;

i.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

j.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014. Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

k.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);

l.     Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);

m. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,    Tatacara   Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

n.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

o.   Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);


p.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

q.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);

r.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan. Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

s.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;

t.     Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Daerah Kab Semarang tahun 2018 Nomor 78), Sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 124 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kab. Semarang Tahun 2022 Nomor 126);

u.   Peraturan Bupati Semarang Nomor 100 Tahun 2021  Tentang  Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Di Desa;

v.    Peraturan Desa Kalongan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun  2019  – 2025.

 

 

1.3.    Tujuan dan Manfaat

 

Adapun tujuan penyusunan RKP Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang Tahun 2024 adalah salah satu komponen dalam perencanaan yang harus disusun oleh pemerintah Desa guna memastikan arah pembangunan dan penyelenggaraan kegiatan di masing-masing desa sesuai dengan RPJM Desa serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. untuk menetapkan strategi dan kebijakan umum pembangunan desa, mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa tahun sebelumnya yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta merumuskan program rencana kerja pembangunan desa selama periode 1 (satu) tahun sesuai  dengan  RKP Desa Kalongan, sehingga dapat digunakan sebagai landasan operasional dalam penyusunan APBDesa Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2024.

 

 

 

Manfaat penyusunan RKP Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang Tahun 2024 adalah: Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa.  Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal,  dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.

 

Selain tujuan diatas, adapun maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:

1.         Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.

2.         Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.

3.         Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.

4.         Sebagai pedoman dalam menyusun RKP Desa, sehingga menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta        monitoring dan evaluasi .

5.         Mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan dan       keadaan setempat dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan    masyarakat dan kualitas hidup masyarakat .

6.         Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap   program pembangunan .

7.         Sebagai ruang interaksi antara masyarakat dengan pemerintah desa.

 

 

BAB II

GAMBARAN UMUM DESA

 

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa , Pasal 93 ayat 1, pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam  Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. gambaran umum potensi serta perkembangan Desa Kalongan. Secara khusus  adalah kumpulan data tentang potensi dan perkembangan desa, yang di perlukan untuk perbandingan atau referensi dan sebagai data acuan dalam penyusunan program kegiatan pembangunan desa serta kebijakan pemerintah desa.

Desa Kalongan memiliki potensi dalam sektor pertanian, , perkebunan, perikanan, serta pariwisata. Namun, dari berbagai potensi tersebut Desa Kalongan juga memiliki beberapa masalah yang terkait dengan isu perencanaan dan pembangunan wilayah. Maka dari itu, sinergisitas antara permasalahan, potensi dan solusi dari semua elemen di dalamnya sangat diperlukan. Gambaran Umum desa Kalongan yang disusun berdasarkan berbagai aspek yang ada dalam Desa Kalongan ini harapannya dapat menjadi acuan dalam bertindak dan pengambilan kebijakan pembangunan desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Iindonesia nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, serta dapat membantu pemerintah desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa yang sesuai dengan RPJM Desa .

 


2.1.   Kondisi Desa

1.1.1     Geografi dan Demografi

 

Geografi

Desa Kalongan merupakan desa di Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Secara geografis Desa kalongan berada pada ketinggian 339M dari permukaan laut. Batas administrasi Desa Kalongan, yaitu:

Sebelah Utara      : Desa Mluweh dan Kelurahan Susukan

Sebelah Selatan   : Desa Leyangan

Sebelah Timur     : Desa Kawengan dan Desa Gondoriyo

Sebelah Barat      : Kelurahan Kalirejo dan Desa Leyangan

Desa Kalongan terdiri dari 12 dusun, 20 RW, dan 105 RT. Desa Kalongan memiliki luas wilayah 863,3 ha. Berikut ini adalah nama dusun di Desa Kalongan.

Nama Dusun dan Luas Dusun di Desa Kalongan


Dusun

RW

Luas (Ha)

Dampu

RW 1

68.09

Kajangan

RW 2

75.4

Bandungan

RW 3

75

Sipete

RW 4

54.8

Sigude

RW 5

25.6

Bulu

RW 6

217.53

Mendiro

RW 7

145.66

 

Kalongan

RW 8

 

57.9

RW 16

RW 17

Glepung

RW 9

 

61.3

RW 12

RW 18

RW 20

Tompo Gunung

RW 13

65.7

RW 19

 

Rejowinangun

RW 11

 

63.8

RW 14

RW 15

Ngaliyan

RW 13

55.7

Total

863.3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Demografi

Kependudukan sangat erat kaitannya dengan demografi. Oleh karena itu, demografi dapat diartikan sebagai tulisan atau gambaran tentang penduduk. Aspek demografi yang dibahas pada laporan ini meliputi komposisi penduduk, dinamika penduduk, kepadatan penduduk dan laju pertumbuhan penduduk.

Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin memiliki tujuan penting yaitu untuk mengetahui perbandingan jumlah penduduk perempuan dengan jumlah penduduk laki-laki. Dari perbandingan yang diperoleh maka dapat diketahui pertumbuhan penduduk. Jika jumlah penduduk laki-laki dan perempuan seimbang maka pertumbuhan penduduk akan tinggi, dan sebaliknya jika jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan tidak seimbang maka pertumbuhan penduduk akan rendah.  Berikut merupakan tabel    jumlah  penduduk di Desa Kalongan tahun 2023.

Laki laki        :  6.823 Jiwa

Perempuan    :  6.929 Jiwa

JUMLAH       : 13.752 Jiwa

Dinamika  penduduk  ialah  suatu perubahan keadaan penduduk. Perubahan-perubahan tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal. Dinamika atau perubahan lebih cenderung pada suatu perkembangan jumlah penduduk suatu negara atau wilayah tersebut. Jumlah penduduk tersebut  bisa diketahui melalui sensus, registrasi dan survei penduduk. Dinamika penduduk terbagi menjadi tiga macam yaitu fertilitas, mortalitas, dan migrasi.

 

Kepadatan penduduk adalah perbandingan jumlah penduduk suatu wilayah dengan luas wilayah yang ditempati. Desa Kalongan memiliki luas wilayah  868,3 ha dengna jumlah penduduk pada tahun 2023  sebesar 13752 Jiwa . Dari luas wilayah dan jumlah penduduk maka dapat dihitung kepadatan penduduk tiap km2 di Desa Kalongan.

 


 

1.1.2       Infrastruktur Desa

 

Infrastruktur

Infrastruktur merupakan berbagai fasilitas fisik yang dibutuhkan dan dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan agen-agen publik yang bertujuan untuk memenuhi tujuan sosial dan ekonomi serta fungsi-fungsi pemerintahan dalam hal transportasi, tenaga listrik, penyediaan air, pembuangan limbah, dan pelayanan - pelayanan lainnya.

Ketersediaan infrastruktur disuatu wilayah dapat meningkatkan akses pelayanan masyarakat terhadap sumber daya sehingga dapat meningkatkan efisisensi dan produktivitas yang menuju pada perkembangan suatu wilayah. Jenis infrastruktur perdesaan disesuaikan dengan kegiatan pembangunan yang ada disuatu desa yang meliputi pengembangan agroindustri padat karya, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan jaringan infrastruktur penunjang kegiatan produksi di perdesaan serta pengembangan potensi sosial budaya lokal.

 

Sarana

Sarana merupakan fasilitas dalam lingkungan yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. Desa Kalongan memerlukan kebutuhan ketersediaan sarana untuk mendukung berbagai   program aktivitas masyarakat. Sarana yang dibutuhkan untuk pelayanan masyarakat sepeti sarana pendidikan, kesehatan, pemerintahan, peribadatan, perdagangan , jasa, ruang terbuka hijau dan olah raga. Berikut adalah penjelasannya :

a.    Sarana Pendidikan

b.   Sarana kesehatan

c.    Sarana pemerintahan dan pelayanan

d.   Sarana peribadatan

e.    Sarana perdagangan dan Jasa

f.     Sarana RTH dan Olah raga

g.    Jaringan Telekomunikasi

h.   Jaringan Energi dan Kelistrikan

i.     Sarana Jalan

j.     Jaringan air bersih

k.   Jaringan Drainase

l.     Jaringan Sanitasi

m.  Jaringan persampahan

n.   Perekonomian

o.    Pertanian

p.   Perkebunan

q.    Peternakan

r.    Perikanan

s.    Pariwisata

t.     Budaya

 

 

2.2.       Pemerintahan Desa dan Kelembagaan

 

2.2.1      Visi Misi Kepala Desa

 

Visi dan Misi

Visi merupakan rangkaian kalimat yang menyatakan cita-cita atau impian sebuah organisasi atau perusahaan yang ingin dicapai di masa depan . Sedangkan Misi merupakan alasan mendasar eksistensi suatu organisasi. Pernyataan misi organisasi, terutama di tingkat Pemerintahan Desa menentukan batas dan maksud aktivitas Pemerintahan . Jadi perumusan misi merupakan realisasi yang akan menjadikan suatu organisasi mampu menghasilkan Pelayanan yang berkualitas yang memenuhi kebutuhan, keinginan dan harapan Masyarakat . Berikut merupakan visi dan misi Desa Kalongan.

Visi adalah suatu persyaratan yang merupakan ungkapan atau artikulasi dari nilai, cita-cita, arah dan tujuan Pemerintahan yang realistis, memberikan kekuatan, semangat, dan komitmen, serta memiliki daya tarik yang dapat dipercaya sebagai pemandu dalam pelaksanaan aktifitas dan pencapaian tujuan organisasi. Adapun rumusan visi Desa Kalongan yaitu “Mewujudkan  Masyarakat Desa Kalongan Yang Maju, Mandiri, dengan Bumdes sebagai poros pembangunan”

Misi

Misi merupakan sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh pemerintah Desa Kalongan untuk mencapai Visi yang telah ditetapkan agar tujuan terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai yang diharapkan. Untuk memberikan arah bagi penyelenggara pemerintahan dan pembangunan dalam mencapai visi yang telah ditetapkan, maka dirumuskan Misi sebagai berikut :

(a)            Mewujudkan masyarakat Desa Kalongan yang berkehidupan sejahtera dengan membangun Bumdes sebagai poros  pembangunan;

(b)            Mewujudkan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat dengan memantapkan pembangunan infrastruktur dasar;

(c)             Mengembangkan ekonomi serta meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dalam rangka mengisi pembangunan yang berkeadilan sosial, religius dan berwawasan lingkungan.

 

 

 

2.2.2     Struktur Organisasi Pemerintah Desa

 

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA KALONGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



 

 

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.

Perangkat Desa terdiri atas :

a.            sekretariat desa;

b.            pelaksana kewilayahan; dan

c.            pelaksana teknis.

Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

 

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat desa.

Sekretariat Desa terdiri atas :

a.            urusan umum dan perencanaan, dan

b.            urusan keuangan.

Masing-masing urusan  dipimpin oleh Kepala Urusan.

 

 

Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.

Tugas kewilayahan meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Perangkat Kewilayahan / Bekel .

 

          Satuan Tugas Kewilayahan  meliputi :

1.            dusun Dampu ;

2.            dusun Kajangan ;

3.            dusun Bandungan ;

4.            dusun Sepete ;

5.            dusun Sigude ;

6.            dusun Bulu ;

7.            dusun Mendiro ;

8.            dusun Kalongan ;

9.            dusun Glepung ;

10.         dusun Tompogunung ;

11.         dusun Rejowinangun ;

12.         dusun Ngaliyan ;

 

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Pelaksana Teknis  terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu :

a.            seksi pemerintahan;

b.            seksi kesejahteraan; dan

c.            seksi pelayanan.

Masing-masing seksi  dipimpin oleh Kepala Seksi.

 

 

 

2.2.3   Lembaga Kemasyarakatan Desa

 

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya (LAD) dalam ketentuan umum Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

Sebagaimana Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain atau BPD dalam Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

 

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam melaksanakan tugas LKD memiliki fungsi:

1.  menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

2.  menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;

3.  meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;

4.  menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;

5.  menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa,

    partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;

6.  meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan

7.  meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

 

Jenis LKD paling sedikit meliputi:

a.   Rukun Tetangga;

b.  Rukun Warga;

c.   Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;

d.  Karang Taruna;

e.   Pos Pelayanan Terpadu;

f.    Kader Posyandu ; dan

g.   Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, yang meliputi :

1.  Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;

2.  Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan   

     mengembangkan pembangunan secara partisipatif;

3.   Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan

4.   Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.


 

BAB III

 

RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

 

 

Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan yang belum tersusun dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) Kalongan Tahun 2023 terdapat berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi antara lain:

 

a.     Adanya peraturan/ perundang-undangan yang berlaku mengenai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)

b.     Terjadinya pergeseran kegiatan untuk memenuhi bidang yang dimaksud pada point a diatas .

c.     Tujuan sebagaimana dimaksud point b  kriteria yang berhak menerima mengalami keterkendalaan lapangan untuk mencocokannya.

d.     Sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa.

 

Dengan berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi pada pelaksanaan RKP Desa Kalongan Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pemerintahan desa dan masyarakat desa agar pada penganggaran kegiatan desa tahun yang akan datang dapat mencermati hal lainnya dari pembelajaran penganggaran di tahun sebelumnya .

 

 

 

3.1       Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun sebelumnya .

 

Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab permasalahan serta tingkat prioritas masalah. Rumusan permasalahan ditingkat desa bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, maupun pemerintah. Dalam RKP desa tahun 2023, permasalahan Desa Kalongan dikelompokkan menjadi beberapa permasalahan penting berdasarkan 3 aspek yaitu :

a.     Identifikasi masalah pembangunan tahun 2023.

b.     Identifikasi masalah berdasarkan RPJMDesa Tahun 2019–2025.  

c.     Identifikasi masalah berdasarkan analisa keadaan darurat.

 

Pada prinsipnya program dan kegiatan pembangunan Desa Kalongan Tahun Anggaran 2023 mengacu pada RPJM Desa Tahun 2019–2025. Dalam rangka penyusunan kegiatan pembangunan yang akan diusulkan untuk didanai dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, Program Pemberdayaan (PNPM dan sejenisnya), APBDesa , serta swadaya, mengacu kepada beberapa kriteria, yaitu:

a.         Menjadi prioritas dalam RPJMDes;

b.         Tingkat Prioritas ;

c.         Tingkat kemanfaatan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;

d.         Tingkat kemanfaatan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat;

e.         Luas cakupan kegiatan dan Kondisi Lingkungan;

f.          Peningkatan kesejahteraan;

g.         Peningkatan pelayanan publik;

h.        Pemulihan ekonomi;

i.          Peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;

j.          Penanganan stunting;

k.         Pelaksanaan padat karya tunai Desa;

l.          Pengembangan ekonomi Desa serta;

m.       Penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan

Desa.

 

      Pelaksanaan Pembangunan pada tahun 2023:

1.        Bidang Pemerintahan

2.        Bidang Pembangunan Infrastruktur 

3.        Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 

4.        Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

5.        Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, Dan Mendesak Desa.

                  

                   Pembangunan yang telah berjalan pada tahun 2023 ada beberapa kendala yang dapat menjadi acuan untuk pembangunan di tahun berikutnya antara lain : Terbatasnya anggaran desa menyebabkan pembangunan tidak merata yang berdampak pada kecemburuan antar dusun yang masih memiliki pola pembangunan yang berorientasi pada dusun. Selain itu belum optimalnya peran lembaga desa dan terbatasnya sumber daya perangkat desa juga menjadi kendala pada pembangunan yang ada.

1.   Untuk bidang pembangunan  fisik

a.  Terbatasnya anggaran yang ada sehingga pembangunan harus dilakukan secara bertahap.

b. Pencairan anggaran mendekati musim penghujan sehingga pembangunan tidak bisa maksimal.

2.    Untuk bidang ekonomi

a.   Pengusaha kecil kendalanya kurang modal.

b.   Kurangnya pelatihan manajemen bagi UMKM.

 

3.    Untuk bidang sosial dan budaya

  Anggaran untuk kegiatan sosial dan budaya kurang maksimal

  sehingga kegiatan sangat sedikit sekali .

         

 

1.    Bidang Pemerintahan

 Untuk tahun anggaran 2023 untuk bidang Pemerintahan beberapa kegiatan yang dilaksanakan yaitu: Rp. 1.133.052.918; bersumber dari Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah, Bagian Hasil Retribusi Daerah, dan Bantuan Pemerintah Kabupaten Semarang berupa pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa.

 

2.    Bidang Pembangunan Infrastruktur

 Untuk tahun anggaran 2023 untuk bidang Pembangunan infrastruktur ada beberapa kegiatan yang  sudah  dilaksanakan  yaitu  : Rp. 1.803.339.959; bersumber dari Dana Desa, Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang, dan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

3.  Bidang Pemerintahan / Peningkatan Kesejahteraan Aparatur  

 Pemerintah Desa

Untuk tahun anggaran 2023 bidang pemerintahan/ Peningkatan aparatur Pemerintah Desa atau Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa kegiatan yang sudah dilaksanakan yaitu: Rp. 615.250.000; bersumber   dari Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah, dan Bagian Hasil Retribusi Daerah.

 

4.   Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Untuk tahun Anggaran 2023 bidang  Pembinaan  Kemasyarakatan Desa kegiatan yang sudah dilaksanakan yaitu: Rp. 285.000.000; bersumber dari Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

5.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

  Untuk tahun anggaran 2023 kegiatan Pemberdayaan  Masyarakat Desa yang sudah dilaksanakan yaitu: Rp. 271.555.838; bersumber dari Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

6.   Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, Dan Mendesak

  Desa

   Untuk tahun anggaran 2023 kegiatan Penanggulangan Bencana, Darurat, Dan Mendesak Desa yang sudah dilaksanakan yaitu: Rp. 138.858.000; bersumber dari dana desa. Kegiatan dalam bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, Dan Mendesak Desa antara lain penanganan wabah covid 19, perbaikan ekonomi masyarakat, dan tata laksana  pencegahan  penyebaran  covid 19.

 

 

 

 

Kegiatan    Lain   Yang   Dilakukan   Di   Bidang   Pemerintahan   Dan Kesejahteraan Sosial

 

Selain itu kegiatan-kegiatan lain yang dilakukan di bidang pemerintahan dan kesejahteraan sosial, yaitu :

1.     Musyawarah Pembangunan Desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024.

2.     Penyusunan       dan       Penetapan      Peraturan tentang Pertanggungjawaban Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.

3.     Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa Kalongan tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa 2024.

4.     Meningkatkan tertib administrasi Pemerintah Desa serta mendorong pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pelayanan kepada masyarakat.

5.     Melaksanakan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk tahun 2023 .

 

(PNPM dan sejenisnya), APBDesa (ADD, BHPD, BHRD, dan DD ), serta swadaya masyarakat mengacu kepada beberapa kriteria, yaitu:

a.    Menjadi prioritas dalam RPJMDes;

b.    Tingkat Prioritas ;

c.    Tingkat kemanfaatan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;

d.    Tingkat kemanfaatan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat;

e.    Luas cakupan kegiatan dan Kondisi Lingkungan;

f.     Peningkatan kesejahteraan;

g.    Peningkatan pelayanan publik.

h.    Pemulihan ekonomi

i.     Peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem

j.     Penanganan stunting

k.    Pelaksanaan padat karya tunai Desa

l.     Pengembangan ekonomi Desa

m.  Penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan Desa

 

Pada Tahun Anggaran 2024 program dan kegiatan pembangunan diprioritaskan untuk peningkatan infrastruktur desa, peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas lembaga, baik lembaga pemerintahan maupun lembaga kemasyarakatan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta pengembangan dan pembinaan generasi muda.

Dengan adanya penganggaran pada bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa, tentunya akan dituangkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2024. Sebagai bentuk komitmen desa turut serta dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019.

3.2    Identifikasi masalah berdasarkan RPJMDesa.

  Masalah yang ada antara lain Kondisi jalan, utamanya jalan persawahan pada saat musim penghujan yang tidak bisa dilalui warga dengan alat transportasi yang ada menyebabkan hambatan yang berarti bagi petani. Kurang  saluran irigasi di pemukiman  sehingga saluran  yang ada mudah terkikis sehingga mengganggu jalan.  saluran yang ada tidak mampu menampung debit air hingga menyebabkan air meluap di bahu jalan dan lahan pertanian yang berakibat produksi petani menurun bahkan gagal panen.

  Adanya saluran yang belum normal sehingga perlu adanya normalisasi untuk mencegah banjir.  Selain itu masih banyaknya pengangguran perlu ditindaklanjuti dengan adanya pelatihan pelatihan yang terprogram sehingga mampu membuka peluang usaha dengan bantuan modal dan pemasaran. Adanya keterbatasan dana desa dari APBD berdampak pada penanganan pembangunan dimana pembangunan yang bersifat mendesak tidak mampu teratasi karena membutuhkan dana yang sangat besar sehingga desa perlu membuat prioritas pembangunan yang tidak bisa di danai oleh desa di ajukan ke APBD Kabupaten , APBD Provinsi maupun APBD bahkan APBN . 

 

3.3    Identifikasi masalah berdasarkan Analisa  Keadaan darurat .

  Pembangunan memprioritaskan pada hal-hal yang di anggap memiliki sifat mendesak untuk dilaksanakan. Hal ini sangat perlu di lakukan pengkajian lebih dalam mengenai penyebab terjadinya kondisi yang ada sehingga membutuhkan penanganan serius. Kondisi dikatakan darurat untuk segera dilaksanakan pembangunan apabila menyangkut infrastruktur terutama jalan, saluran/  yang digunakan oleh masyarakat .  karena  pertanian merupakan mata pencaharian utama penduduk desa sehingga desa dikatakan berhasil apabila kondisi petani dengan segala kebutuhanya dapat terselesaikan dengan baik. Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh pemerintah desa. Masalah tersebut meliputi :

1. Rehab atau Normalisasi Drainase .

2. Rehab jembatan atau Normalisasi Sungai di RW. 04 Dusun Sepete Desa Kalongan  .


 

3.4  Identifikasi masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan   Pembangunan Daerah .

 

                           Identifikasi masalah rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif. Ketidak cermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiensi perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya inefisiensi anggaran.

                           Dalam merumuskan prioritas perencanaan pembangunan desa harus mempertimbangkan kondisi obyektif desa yaitu kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, perdamaian, serta kearifan lokal.

 

                           Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap kesesuaian antara program & kegiatan yang terdapat dalam RKP Desa dan APB Desa Tahun 2023 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2023. Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan masalah sebagai berikut: 

                   Berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul:

Pada Musim Hujan, sering air hujan meluap ke permukaan jalan, sehingga banyak badan jalan yang ada di Desa Kalongan rusak karna air hujan.

Ada Beberapa Petani mengandalkan air hujan untuk mengairi sawah karna Dam Irigasi yang rusak / Jebol oleh arus Banjir .

Jembatan Sungai yang meluap di RW. 04 Dusun Sepete Desa Kalongan    .


BERDASARKAN PRIORITAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH

RKP Desa sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan pembangunan daerah dalam proses penyusunannya harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Rencana Kerja Kecamatan  dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKPD tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya.

1.            Bidang Sosial Budaya

2.            Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah:

a.     Pembangunan Drainase/Gorong gorong Jalan Poros Desa

b.        Pembangunan Drainase/ Gorong gorong Jalan Kabupaten

c.         Pengaspalan Jalan Poros Desa

d.        Pengaspalan dan Pelebaran Jalan Kabupaten

e.         Bedah Rumah Untuk Kaka Miskin

3.            Bidang Ekonomi:

Sarana Perikanan dan Peternakan

a.        Pengadaan bibit sapi bagi Kelompok Ternak

b.        Pengadaan Mesin Hand Traktor untuk Kelompok Tani / Gapoktan .

Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam dan ataupun sebab lain yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat. Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, Dari analisis keadaan darurat ditemukan kegiatan yang harus segera dilaksanakan pada tahun 2024  yaitu Pembentukan Tim Tanggab Bencana.


 

BAB IV

RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN

PEMBANGUNAN DESA

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa , Pasal 93 ayat 1, pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan,           pelaksanaan, penatausahaan,                              pelaporan dan pertanggungjawaban. Mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam  Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Kalongan  yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2024 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan yang ada, sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 nantinya benar-benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan dll.

 

4.1.     Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2024 .

Prioritas Program dan Skala desa adalah rencana pembangunan yang bisa didanai dan dilaksanakan oleh desa. Rencana pembangunan yang mampu didanai oleh desa adalah pembangunan yang berskala kecil ( biayanya tidak terlalu besar ) misalnya perbaikan jalan, Drainase , Cor Jalan Beton, bantuan Peralatan Olahraga, peralatan dan obat-obatan posyandu , PMT Balita , Stunting , Kalongan mengaji , dan lain-lain. Dalam pelaksanaanya biaya itu diambilkan dari APBDes .

Perkiraan anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan skala desa adalah perkiraan pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa, ADD, Dana Desa dan Dana bagian dari hasil pajak dan retribusi Tahun 2024. Penetapan perkiraan anggaran dalam RKP desa tahun anggaran 2024 dilakukan melalui kesepakatan saat pelaksanaan forum Musrenbangdes RKP Desa. Hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut :

a.     Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 1.133.052.918 (31%).

b.    Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 1.803.339.959 (50%%) .

c.     Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp. 285.000.000 (8%) .

d.    Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 271.555.838 (7%) .

e.     Penanggulangan Bencana, Darurat, Penyakit Menular Dan Mendesak Rp. 138.858.000 (4%).

 

Dengan komposisi perkiraan anggaran tersebut, diharapkan visi misi desa terutama dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan Stunting segera terwujud.

 

4.2.     Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah  Tahun Anggaran 2025 .

    Prioritas Program dan kegiatan skala  kabupaten atau lebih adalah rencana pembangunan yang tidak bisa didanai oleh desa dan harus diajukan ke tingkat yang lebih tinggi seperti  Kabupaten , Propinsi dan  Pusat. Hal ini disebabkan :

a.     Kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa.

b.    Secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena dananya terlalu besar.

c.     Secara sumber daya di desa tidak mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya. misalnya Pembangunan Dam , Sumur Boor, Saluran irigasi , Jalan Poros Desa , Normalisasi Sungai dan lain-lain.

 

    Berdasarkan pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kabupaten lewat   Musrenbang Kecamatan . Adapun usulan kegiatan tersebut adalah :

                   1. Bidang Pemerintahan Desa

                       a.  Pemugaran / rehab Kantor Desa dan Bale Desa ;

                       b.  Penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana,

                             konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan,Bencana

                             Alam  dan kejadian luar biasa lainnya ;

                   2. Bidang Pembangunan Desa

                       a.  Pembangunan irigasi primer dan sekunder ;

                       b.  Peningkatan jalan Poros Desa / antar desa ;

                       c.  Pembangunan Drainase di Jalan Poros Desa ;

                       d.  Penerangan Jalan Raya ;

                       e.  Normalisasi Sungai ;

                       f.  Pembangunan Pelebaran Jalan Desa .

                       g.  Pembangunan Bidang Pendidikan / Gedung SLTA

                       h.  Pembangunan Bidang Kesehatan

                       i.   Pembangunan Infrastruktur Pemukiman .

 

 

                   3. Bidang Pembinaan Masyarakat

                       a. Membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan

                           masyarakat Desa;

        b. Memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di

                           Desa;

                   4. Pemberdayaan Masyarakat

a. Pengembangan  kesenian dan budaya lokal ;

b. Pembentukan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;

c. Peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;

d. Pendayagunaan teknologi tepat guna;

e. Peningkatan kapasitas masyarakat melalui KPMD, Kelompok UEP, Kelompok Tani, Koperasi, dan kelompok pengrajin;

5. Pembinaan dan Pengembangan Desa Wisata .

 

4.3    Kebijakan Keuangan  Desa

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa , Pasal 93 ayat 1, pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.  Mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran

 

1.       Pendapatan Desa

Kebijakan pengelolaan pendapatan desa diarahkan kepada peningkatan optimalisasi pengelolaan pendapatan dari berbagai sumber dan mendorong peningkatan sumber-sumber pendapatan, terutama Pendapatan Asli Desa     ( PAD ).  Sumber Pendapatan Desa berdasarkan Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdiri dari :

a.     Pendapatan Asli Desa, yang terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;

b.     Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

c.     Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;

d.     Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;

e.     Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;

f.      Hibah dan Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga;

g.     Lain-lain Pendapatan Desa yang sah.

 

Pendapatan desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun 2023 dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.

 

 

Evaluasi Pendapatan Desa Kalongan Tahun 2023

 

PENDAPATAN

ANGGARAN

REALISASI

LEBIH/KURANG

PENDAPATAN TRANSFER

 

 

 

 

DANA DESA

1.233.723.000   

1.233.723.000   

                          -  

 

BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

201.078.000       

201.078.000       

                          -  

 

ALOKASI DANA DESA

806.681.000       

806.681.000       

                          -  

BANTUAN KEUANGAN PROVINSI

 

 

                          -  

 

KPMD

5.000.000           

5.000.000            

                          -  

 

SARANA DAN PRASARANA

670.000.000       

670.000.000       

                          -  

BANTUAN KEUANGAN KABUPATEN

 

 

                          -  

 

INSENTIF RT RW

181.600.000       

181.600.000       

                          -  

 

OPERASIONAL KARANG TARUNA

5.000.000           

5.000.000            

                          -  

 

INSENTIF TP PKK

15.000.000         

15.000.000         

                          -  

 

RTLH

101.500.000       

101.500.000       

                          -  

 

SARANA DAN PRASARANA

306.400.000      

306.400.000      

                         -  

PENDAPATAN LAIN-LAIN

 

 

                          -  

 

BUNGA BANK

3.500.000           

3.500.000            

                          -  

JUMLAH PENDAPATAN

3.529.482.000    

3.529.482.000    

                          -  

 

 

 

2.    Belanja Desa

Kebijakan belanja desa diarahkan kepada optimalisasi Belanja Desa untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas yang dikelola secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk mencapai visi dan misi Desa. Belanja Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 100 terdiri dari :

a.         Pendanaan operasional kantor desa yang meliputi:

ü  Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;

ü  Operasional Pemerintah Desa;

ü  Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa;

ü  Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;

ü  Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa;

ü  Biaya Listrik, Telpon , Air PDAM dan Air Minum .

 

b.         Pendanaan per bidang yang meliputi:

ü  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

ü  Pelaksanaan Pembangunan Desa;

ü  Pembinaan Kemasyarakan Desa;

ü  Pemberdayaan masyarakat desa;

ü  Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa .

 

Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.

 

Kelompok belanja diatas dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam  Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Kegiatan sebagaimana disebut diatas, terdiri atas jenis yang berdasarkan pada Permendagri nomor 20 tahun 2018  yaitu :

 

KODE REK

URAIAN

ANGGARAN

5.

BELANJA

 

5.1.

BELANJA PEGAWAI

701.650.000

5.2.

BELANJA BARANG DAN JASA

1.046.939.918

5.3.

BELANJA MODAL

1.744.358.797

5.4.

BELANJA TIDAK TERDUGA

138.858.000

 

JUMLAH BELANJA

3.631.806.715

 

 

Dan dari keseluruhan pendapatan desa baik yang bersumber dari perubahan kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi ataupun Pusat serta penerimaan pembiayaan desa, maka penggunaanya menggunakan data pagu indikatif, diantaranya adalah:

 

NO

INDIKATIF PROGRAM / KEGIATAN DESA

SUMBER DANA INDIKATIF

PADES

DANA DESA

ADD

BHPDRD

BANTUAN KEUANGAN

APBD PROV

APBD KAB

I

BID PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

10.000.000

1.233.723.000

806.681.000

201.078.000

675.000.000

609.500.000

 

BELANJA SILTAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA

 

 

47.400.000

 

 

 

 

BELANJA SILTAP DAN TUNJANGAN PERANGKAT DESA

 

 

567.850.000

 

 

 

 

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

 

 

57.000.000

 

 

 

 

OPERASIONAL PEMERINTAHAN DESA

10.000.000

 

105.031.000

 

 

 

 

TUNJANGAN BPD

 

 

29.400.000

 

 

 

 

INSENTIF RT/RW

 

 

 

100.000.000

 

100.000.000

 

PENYEDIAAN SARANA PERKANTORAN

 

 

 

25.817.000

 

 

 

PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR

 

 

 

54.750.000

 

 

 

PENGELOLAAN ADMINISTRASI ASET DESA

 

 

 

12.511.000

 

 

 

PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH TIGKAT DESA

 

 

 

8.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II

BID PEMBANGUNAN DESA

 

 

 

 

 

 

 

PENDIDIKAN

 

45.000.000

 

 

 

 

 

KESEHATAN (POSYANDU, PENYULUHAN, DLL)

 

102.500.000

 

 

 

 

 

PENINGKATAN INFRASTRUKTUF DAN PERMUKIMAN

 

156.500.000

 

 

670.000.000

509.500.000

 

PERHUBUNGAN DAN JARINGAN KOMUNIKASI SERTA PUBLIKASI

 

35.000.000

 

 

 

 

 

PENGEMBANGAN WISATA

 

142.443.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

III

BID PEMBINAAN MASYARAKAT

 

 

 

 

 

 

 

PEMBINAAN LINMAS

 

25.000.000

 

 

 

 

 

PEMBINAAN KEPEMUDAAN

 

155.000.000

 

 

 

 

 

PEMBINAAN PKK

 

55.000.000

 

 

 

 

 

KPMD

 

 

 

 

5.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IV

BID PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

 

 

 

 

 

 

PENINGKATAN PRODUKSI PERTANIAN DAN PETERNAKAM

 

166.280.000

 

 

 

 

 

PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

 

15.000.000

 

 

 

 

 

PENINGKATAN INDUSTRI DAN UMKM

 

90.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

V

BID PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

 

 

 

 

 

 

 

PENANGGULANGAN BENCANA

 

126.000.000

 

 

 

 

 

BELANJA TIDAK TERDUGA

 

120.000.000

 

 

 

 

 

JUMLAH

10.000.000

1.233.723.000

806.681.000

201.078.000

675.000.000

609.500.000

 

 

 

 

 

 

 

BAB V 


PENUTUP



Dengan telah disusunnya Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Kalongan Tahun 2024, maka  diharapkan  kegiatan  di  Desa  Kalongan pada tahun 2024 dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat kepada masyarakat desa Kalongan serta sesuai dengan arahan dan himbauan pemerintah pusat.

 

Agar pelaksanaan RKP Desa ini berjalan dengan baik maka  agar seluruh pelaksana dan pelaksanaan kegiatan dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab serta unsur masyarakat Desa Kalongan agar selalu ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi dengan memberikan dukungan  baik dari segi materi, moril dan masukan atau saran yang bersifat membangun. Seluruh komponen pemerintahan desa dan masyarakat juga agar mematuhi ketentuan yang ada dalam dokumen RKP Desa ini.

 

 

Ditetapkan di Kalongan


Pada tanggal: 27 September 2023

Kepala Desa Kalongan

 

 

   YARMUJI

 

 

Disetujui BPD Desa KALONGAN

Dengan Keputusan

Nomor :         /KEP.BPD/2023

Tanggal :        September 2023

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 1 : Tim Penyusunan RKP Desa Tahun 2024 .

Nomor          : 141 /04 / 2023

Tanggal        :  25 September  2023

 

 

 

 



KABUPATEN SEMARANG

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA KALONGAN

KECAMATAN UNGARAN TIMUR KABUPATEN SEMARANG

 

NOMOR : 141/ 04 /2023

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2024

 

DESA KALONGAN KECAMATAN UNGARAN TIMUR

KABUPATEN SEMARANG

 

 

KEPALA DESA KALONGAN,

 

Menimbang :

 

a.        bahwa dalam melaksanakan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKPDesa dengan membentuk tim penyusun RKPDesa;

b.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang tentang Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2024, Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur  Kabupaten Semarang;

 

 

Mengingat :

 

1.        Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

2.        Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1652);

3.        Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);

4.        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 ) ;

5.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014. Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

6.        Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);

7.        Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);

8.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

9.        Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);

10.     Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);


11.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

12.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);

13.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan. Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

14.     Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Daerah Kab Semarang tahun 2018 Nomor 78), Sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 124 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kab. Semarang Tahun 2022 Nomor 126);

15.     Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;

16.     Peraturan Desa Kalongan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2019 – 2025.

 

Memperhatikan :   Hasil Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun

2024 pada Tanggal 20 September 2023  yang bertempat di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan     :

 

KESATU           :

 

 

 

 


Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2024, dengan Susunan Keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

 

KEDUA          :

 

Menugaskan kepada Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU untuk:

1.     pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;

2.     pencermatan ulang RPJM Desa;

3.     penyusunan rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa; dan

4.     penyusunan rencana kegiatan, desain teknis dan rencana anggaran  biaya kegiatan.

KETIGA        :

 

 


Segala biaya yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2024 sebagaimana dimaksud diktum KEDUA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2023 dan Swadaya Desa.

KEEMPAT    :

 

 


Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

                                                   Ditetapkan di     : Kalongan

                                                   Pada tanggal      :  ………………. 2023

 

                                                                    KEPALA DESA KALONGAN

 

 

 

 

                                                                                 YARMUJI

 

 

 

 

                                                Lampiran Keputusan Kepala Desa Kalongan

                                                          Nomor        : 141 / 04 /2023

                                                          Tentang      : Pembentukan Tim Penyusun RKP

                                                                               Desa Tahun 2024.

 

 

SUSUNAN TIM PENYUSUN

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKPDESA ) TAHUN 2024

DESA KALONGAN KECAMATAN UNGARAN TIMUR

KABUPATEN SEMARANG

 

 

 

NO

NAMA

ALAMAT

JABATAN DALAM TIM

UNSUR

1.

YARMUJI

KALONGAN

PEMBINA

KEPALA DESA

2.

FAJAR ABU RIZKY

KALONGAN

KETUA

SEKRETARIS DESA

3.

SUDIYONO

PRINGKURUNG

SEKRETARIS

KETUA LKMD

4.

AFIFUDIN

KAJANGAN

ANGGOTA

PERANGKAT DESA

5.

NASIKUN

BANDUNGAN

ANGGOTA

PERANGKAT DESA

6.

SIGIT ANUGROHO

PURI DELTA ASRI 5

ANGGOTA

KPMD

7.

ISNANTO

BANDUNGAN

ANGGOTA

KARANG TARUNA

8.

EMILIA RETNO

KALONGAN

ANGGOTA

TP PKK

 

 

  

                                                                            KEPALA DESA KALONGAN

 

 

             

             YARMUJI


 

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKP DESA ) TAHUN 2024

DESA KALONGAN KECAMATAN UNGARAN TIMUR

KABUPATEN SEMARANG


 

No

URAIAN KEGIATAN

lokasi RT/RW

Ukuran

 

JUMLAH

PERKIRAAN BIAYA

 

Panjang

Lebar

 

 

DAK (APBD)

 

SUMBER DANA LAIN

KET

SWADAYA

APBDesa

KABUPATEN

PROVINSI

APBN PUSAT

 

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

I

Bidang Pemerintahan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

SILTAP KEPALA DESA

DESA

 

 

1

 

47.400.000

 

 

 

 

 

2

SILTAP PERANGKAT DESA

DESA

 

 

1

 

567.850.000

 

 

 

 

 

3

TUNJANGAN KINERJA KEPALA DESA

DESA

 

 

1

 

12.000.000

 

 

 

 

 

4

TUNJANGAN KINERJA PERANGKAT DESA

DESA

 

 

1

 

162.000.000

 

 

 

 

 

5

TUNJANGAN BPD

DESA

 

 

1

 

29.400.000

 

 

 

 

 

6

OPERASIONAL BPD

DESA

 

 

1

 

12.000.000

 

 

 

 

 

7

INSENTIF/ OPERASIONAL RT/ RW

DESA

 

 

1

 

125.000.000

125.000.000

 

 

 

 

8

HONOR PENGELOLA KEUANGAN DESA

DESA

 

 

1

 

25.000.000

 

 

 

 

 

9

HONOR TIM PELAKSANA KEGIATAN

DESA

 

 

1

 

15.000.000

 

 

 

 

 

10

HONOR STAF TEKNIS

DESA

 

 

1

 

45.000.000

 

 

 

 

 

11

HONOR PETUGAS KEBERSIHAN/ PENJAGA

DESA

 

 

1

 

9.000.000

 

 

 

 

 

12

HONOR PETUGAS UMUM DESA

DESA

 

 

1

 

9.000.000

 

 

 

 

 

13

JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

DESA

 

 

1

 

57.000.000

 

 

 

 

 

14

JAMINAN KESEHATAN (PREMI/ IURAN BPJS)

DESA

 

 

1

 

 

45.000.000

 

 

 

 

15

HONOR PENGELOLA SISKEUDES

DESA

 

 

1

 

2.400.000

 

 

 

 

 

16

LISTRIK

DESA

 

 

1

 

4.200.000

 

 

 

 

 

17

TELEPON

DESA

 

 

1

 

4.500.000

 

 

 

 

 

18

AIR PDAM

DESA

 

 

1

 

600.000

 

 

 

 

 

19

ALAT TULIS KANTOR

DESA

 

 

1

 

12.000.000

 

 

 

 

 

20

ALAT DAN BAHAN KEBERSIHAN

DESA

 

 

1

 

1.500.000

 

 

 

 

 

21

BENDA POS DAN MATERAI

DESA

 

 

1

 

2.500.000

 

 

 

 

 

22

PENGGANDAAN/ FOTO COPY

DESA

 

 

1

 

3.500.000

 

 

 

 

 

23

AIR MINUM

DESA

 

 

1

 

1.000.000

 

 

 

 

 

24

PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT

DESA

 

 

1

 

6.000.000

 

 

 

 

 

25

BELANJA SERVIS DAN PERALATAN

DESA

 

 

1

 

10.000.000

 

 

 

 

 

26

PERJALANAN DINAS

DESA

 

 

1

 

1.000.000

 

 

 

 

 

27

PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KANTOR

DESA

 

 

1

 

25.000.000

 

 

 

 

 

28

PAPAN NAMA DESA

DESA

 

 

1

 

15.000.000

 

 

 

 

 

29

CETAK PENGANTAR RT/RW

DESA

 

 

1

 

1.000.000

 

 

 

 

 

30

CETAK MMT

DESA

 

 

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

31

BELANJA SEWA KURSI

DESA

 

 

1

 

2.500.000

 

 

 

 

 

32

BELANJA SEWA MEJA

DESA

 

 

1

 

1.000.000

 

 

 

 

 

33

LAPTOP

DESA

 

 

1

 

25.000.000

 

 

 

 

 

34

PRINTER

DESA

 

 

1

 

10.000.000

 

 

 

 

 

35

INVENTARISASI ASET DESA

DESA

 

 

1

 

20.000.000

 

 

 

 

 

36

REHAB KOMPLEKS BALAI DESA

DESA

 

 

1

 

90.000.000

 

 

 

 

 

37

BUKU ADMINISTRASI RT/RW / PKK DUSUN

DESA

 

 

125

2.500.000

7.500.000

 

 

 

 

 

38

SOUND SYSTEM RT RW

DESA

 

 

1

2.500.000

15.000.000

 

 

 

 

 

39

OPERASIONAL RT/ RW

DESA

 

 

120

12.500.000

62.500.000

 

 

 

 

 

40

PAPAN INVENTARISASI TANAH ASET DESA

DESA

 

 

40

 

20.000.000

 

 

 

 

 

41

MUSYAWARAH DAN PERTEMUAN TINGKAT DESA

DESA

 

 

1

 

15.000.000

 

 

 

 

 

42

Alat-alat olahraga

RW.02

 

 

7

2.000.000

35.000.000

 

 

 

 

 

43

Alat-alat olahraga

Desa

 

 

20

10.000.000

100.000.000

 

 

 

 

 

44

Study Banding Perangkat  Desa, LKD

Desa

 

 

50

 

20.000.000

 

 

 

 

 

45

Bantuan bola sepak dan bola voly

Desa

 

 

20

2.000.000

40.000.000

 

 

 

 

 

46

Perlengkapan linmas ( Seragam Komplit )

Desa

 

 

50

5.000.000

75.000.000

75.000.000

 

 

 

 

47

Bimtek / Pelatihan linmas

Desa/ RW 03

80

1

80

5.000.000

20.000.000

 

 

 

 

 

48

Alat ukur tinggi badan ( Posyandu )

Desa

20

1

20

 

20.000.000

 

 

 

 

 

49

Papan inventarisasi bondo deso

Desa

30

1

30

 

15.000.000

 

 

 

 

 

50

Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Desa

20

1

20

20.000.000

20.000.000

200.000.000

200.000.000

 

 

 

51

Rambu Penunjuk Arah

Desa

25

1

25

 

12.500.000

20.000.000

 

 

 

 

52

Pembuatan pos ronda

RT 03/RW 08

4

3

1

10.000.000

20.000.000

 

 

 

 

 

53

Buku administrasi RT/RW / PKK Dusun

RT 07/RW 08

 

 

9

4.500.000

12.000.000

 

 

 

 

 

54

Sound system

RT 07/RW 08

 

 

1

5.000.000

5.000.000

 

 

 

 

 

55

Operasional RT/ RW

Desa

 

 

125

10.000.000

100.000.000

 

 

 

 

 

56

Operasional RT

RT 04/RW 09

 

 

10

5.000.000

8.000.000

 

 

 

 

 

57

Pengadaan CCTV

RT 06/10

 

 

10

5.000.000

20.000.000

 

 

 

 

 

58

Merti Dusun Kalongan

RW.08

 

 

1

60.000.000

20.000.000

 

 

 

 

 

59

Merti Dusun Glepung

RW.09

 

 

1

55.000.000

20.000.000

 

 

 

 

 

60

Merti Dusun Tompogunung

RW 10

 

 

1

60.000.000

20.000.000

 

 

 

 

 

61

Merti Dusun Rejowinangun

RW 11

 

 

1

55.000.000

20.000.000

 

 

 

 

 

62

Merti Dusun Ngaliyan

RW.13

 

 

1

55.000.000

20.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH I

 

386.000.000

2.101.850.000

465.000.000

200.000.000

0

0

 

II

Bidang Pembangunan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Betonisasi Gang RT.01/ RW.01 Rasmin

RT 01/01

200

2

400

5.000.000

72.000.000

 

 

 

 

 

2

Pengaspalan Jalan Lingkungan

RT 01/01

100

3,5

350

5.000.000

75.000.000

100.000.000

150.000.000

 

 

 

3

Pengaspalan Arah Timur Pertigaan gang RT.01/ RW.01

RT 01/01

250

3

750

5.000.000

75.000.000

100.000.000

200.000.000

 

 

 

4

Drainase  RT.02/ RW.01

RT 02/01

300

0,5

150

5.000.000

75.000.000

 

 

 

 

 

5

Penerangan Jalan /Tiang Listrik

RT 03/01

5

1

5

2.000.000

15.000.000

25.000.000

 

 

 

 

6

Drainase

RT 03/01

200

0,5

100

3.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

7

Pavingisasi Jalan Gang Tengah

RT 03/01

200

3

600

3.000.000

60.000.000

 

 

 

 

 

8

Betonisasi

RT 03/01

350

2,5

875

5.000.000

75.000.000

100.000.000

 

 

 

 

9

Drainase

RT 03/01

500

0,5

250

7.000.000

50.000.000

100.000.000

 

 

 

 

10

Pavingisasi

RT 04/01

200

3

600

3.000.000

90.000.000

 

 

 

 

 

11

Betonisasi Gang RT.04/ RW.01

RT 04/01

200

2

400

3.000.000

72.000.000

 

 

 

 

 

12

Penerangan Jalan /Tiang Listrik

RT 04/01

5

1

5

1.000.000

15.000.000

 

 

 

 

 

13

Pembangunan Kampung Budaya

RW.01

1

1

1

2.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

14

Pengembangan Bumdes ( Pengadaan Kereta Wisata )

RW.01

1

1

1

 

150.000.000

 

 

 

 

 

15

Pelebaran Jalan Dampu

RW.01

2000

1

2000

20.000.000

200.000.000

200.000.000

 

 

 

 

16

Drainase Jalan Kabupaten

RT 01/02

300

0,5

150

 

75.000.000

200.000.000

 

 

 

 

17

Pengaspalan Jalan Lingkungan  RT.01, RW.02

RT 01/02

350

2,5

875

7.000.000

100.000.000

100.000.000

300.000.000

 

 

 

18

Drainase Jl Kabupaten

RW. 02

500

0,5

250

2.000.000

125.000.000

200.000.000

 

 

 

 

19

Betonisasi Jalan Lingkungan

RT 02/02

200

3

600

5.000.000

108.000.000

 

 

 

 

 

20

Drainase

RT 02/02

200

0,5

100

3.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

21

Talud Rt.02/ RW.02

RT 02/02

200

0,5

100

2.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

22

Gorong - Gorong

RT 03/02

24

0,5

12

1.000.000

12.000.000

 

 

 

 

 

23

Drainase

RT 03/02

200

0,5

100

7.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

24

Drainase

RT 04/02

200

0,5

100

5.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

25

Pengaspalan Jalan Lingkungan  RT.04, RW.02

RT 04/02

300

3

900

5.000.000

50.000.000

150.000.000

200.000.000

 

 

 

26

Pengaspalan Jalan Lingkungan  RT.05, RW.02

RT 05/02

350

3

1050

10.000.000

125.000.000

200.000.000

200.000.000

 

 

 

27

Pengaspalan Jalan Lingkungan  RT.06, RW.02

RT 06/02

250

3

750

10.000.000

175.000.000

200.000.000

 

 

 

 

28

Drainase

RT 05/02

150

0,5

75

1.200.000

37.500.000

 

 

 

 

 

29

Drainase

RT 06/02

300

0,5

150

1.200.000

75.000.000

 

 

 

 

 

30

Sumur Resapan

RW 02

25

1

25

1.500.000

50.000.000

 

 

 

 

 

31

Pengaspalan Jalan Lingkungan RT.06, RW.02

RT 06/02

250

3

750

7.000.000

175.000.000

200.000.000

 

 

 

 

32

Drainase RT.07, RW.02

RT 07/02

200

0,5

100

5.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

33

Pengaspalan Jalan Lingkungan RT.07 RW.02

RT 07/02

200

3

600

5.000.000

100.000.000

 

200.000.000

 

 

 

34

Talud / Drainase RT.07, RW.02

RT 07/02

300

0,5

150

3.000.000

75.000.000

 

 

 

 

 

35

Penerangan Jalan

RT 07/02

5

1

5

 

15.000.000

 

 

 

 

 

36

Pengaspalan Jalan Lingkungan  RW.02

RW.02

250

3

750

5.000.000

175.000.000

 

200.000.000

 

 

 

37

Betonisasi Pembukaan Jalan Baru

RT 01/03

200

3

600

15.000.000

108.000.000

 

 

 

 

 

38

Talud dan Drainase Jl. Bima

RW.03

250

1

250

2.000.000

125.000.000

 

 

 

 

 

39

Betonisasi RT.02 - RT.05/ RW.03

RT.02/ 03

200

3

600

3.000.000

108.000.000

 

 

 

 

 

40

Talud / Drainase RT.02 - RT.05/ RW.03

RT.02/ 03

200

1

200

2.000.000

100.000.000

 

 

 

 

 

41

Betonisasi

RT 02/03

150

3

450

4.000.000

81.000.000

 

 

 

 

 

42

Drainase ( Mustamar )

RT 03/03

300

0,5

150

5.000.000

75.000.000

 

 

 

 

 

43

Gapura Perbatasan Bandungan - Kajangan

RT 03/03

1

1

1

10.000.000

25.000.000

 

 

 

 

 

44

Talud Jalan RT.03

RT 03/03

200

0,5

100

2.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

45

Talud Jalan RT.04 ( Mulyo )

RT 04/03

200

0,5

100

2.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

46

Drainase RT 04, RW.03 ( Marjan - Budi )

RT 04/03

300

0,5

150

5.000.000

75.000.000

 

 

 

 

 

47

Drainase gang sapuwan-suradi

RT 04/03

200

0,5

100

4.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

48

Betonisasi RT.04/ RW.03 ( Jumardi )

RT.04/ 03

100

3

300

3.000.000

54.000.000

 

 

 

 

 

49

Betonisasi RT.04/ RW.03 ( Asrori)

RT.04/ 03

150

3

450

3.000.000

81.000.000

 

 

 

 

 

50

Drainase ( Asrori )

RT 04/03

150

0,5

75

5.000.000

37.500.000

 

 

 

 

 

51

Drainase ( Sutekat - Sugeng )

RT 05/03

300

0,5

150

5.000.000

75.000.000

 

 

 

 

 

52

Pengaspalan jalan ( Saefudin - Siswanto )

RT 05/03

500

2

1000

6.000.000

100.000.000

200.000.000

200.000.000

 

 

 

53

Talud ( Satiman - Sendang )

RT 05/03

200

0,5

100

3.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

54

Pengaspalan jalan ( Sutekat - Sugeng )

RT 05/03

500

2

1000

6.000.000

100.000.000

200.000.000

200.000.000

 

 

 

55

Drainase

RT 06/03

200

0,5

100

4.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

56

Drainase ( Jarwanto - Martono )

RT 06/03

200

0,5

100

4.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

57

Talud Jalan RT.06

RT 06/03

300

0,5

150

2.000.000

75.000.000

 

 

 

 

 

58

Pos kamling ( RT.01/ 02/ 04/ 06 )

RW.03

4

1

4

20.000.000

80.000.000

 

 

 

 

 

59

Perlengkapan Pos kamling  RW.03

RW.03

6

1

6

4.000.000

9.000.000

 

 

 

 

 

60

Jalan Usaha Tani ( Sawah Tlogo )

RT 01/04

350

2,5

875

6.000.000

25.000.000

150.000.000

 

 

 

 

61

Betonisasi

RT 01/04

200

2,5

500

5.000.000

30.000.000

75.000.000

 

 

 

 

62

Drainase

RT 02/04

300

0,5

150

5.000.000

50.000.000

50.000.000

 

 

 

 

63

Jembatan Sepete

RW 04

12

6

72

5.000.000

25.000.000

150.000.000

 

 

 

 

64

Normalisasi Sungai

RW.04

1000

1

1000

5.000.000

50.000.000

200.000.000

 

 

 

 

65

Betonisasi  Jalan Kampung Religi Makam mbah Dipo

RW.04

250

2

500

5.000.000

90.000.000

 

 

 

 

 

66

Irigasi menggunakan pralon

RW 04

200

1

200

3.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

67

Betonisasi jalan mendiro - sepete

RW 04

1000

2,5

2500

12.000.000

100.000.000

200.000.000

200.000.000

 

 

 

68

Jalan Usaha Tani ( Sawah Dipo )

RW 04

400

2,5

1000

10.000.000

50.000.000

150.000.000

 

 

 

 

69

Drainase

RT 01/RW 05

600

0,5

300

12.000.000

150.000.000

 

 

 

 

 

70

Penerangan jalan Sigude-Mendiro

RT 01/RW 05

10

1

10

 

30.000.000

 

 

 

 

 

71

Penerangan jalan Sigude-Sipete

RT 01/RW 05

5

1

5

 

15.000.000

 

 

 

 

 

72

Talud

RT 01/RW 05

160

0,5

80

2.000.000

40.000.000

 

 

 

 

 

73

Betonisasi jalan Utama

RW 05

200

4

800

12.000.000

45.000.000

100.000.000

 

 

 

 

74

Jembatan pertigaan

RW.05

8

1

8

 

12.000.000

 

 

 

 

 

75

Rehab Masjid

RW.05

1

1

1

30.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

76

Pembangunan TPQ

RW.05

5

3

15

8.000.000

5.625.000

 

 

 

 

 

77

Pembangunan Cungkup Makam

RW.05

10

6

60

20.000.000

22.500.000

 

 

 

 

 

78

Perbaikan Sumur Boor

RW.05

1

1

1

 

10.000.000

 

 

 

 

 

79

Perbaikan jalut

RT 01/RW 05

100

0,5

50

 

25.000.000

 

 

 

 

 

80

Drainase kanan kiri jalan

RT 02/RW 05

500

0,5

250

5.000.000

50.000.000

100.000.000

 

 

 

 

81

Drainase jalan poros Desa

RT 02/RW 05

200

1,5

300

4.000.000

50.000.000

100.000.000

 

 

 

 

82

Betonisasi gang

RT 01/RW 06

200

2,5

500

3.000.000

90.000.000

 

 

 

 

 

83

Penerangan Jalan Umum (PJU)

RW 06

10

1

10

 

30.000.000

 

 

 

 

 

84

Jembatan / Gorong Gorong Jl Poros Desa

RW. 06

10

1

10

 

20.000.000

 

 

 

 

 

85

Drainase

RT 02/RW 06

100

0,5

50

2.000.000

25.000.000

 

 

 

 

 

86

Bantuan Perpipaan Kelompok Tani

RW 06

500

1

500

5.000.000

75.000.000

100.000.000

 

 

 

 

87

Pemaksimalan/pelebaran jalan dusun + drainase

RW 06

1000

0,5

500

5.000.000

50.000.000

 

200.000.000

 

 

 

88

Betonisasi  jalan

RT 03/RW 06

300

2,5

750

3.000.000

135.000.000

100.000.000

 

 

 

 

89

Gedung olahraga / Gedung Serbaguna

RW 06

20

20

400

7.000.000

200.000.000

200.000.000

200.000.000

 

 

 

90

Pengaspalan Jalan

RW 06

200

2

400

6.000.000

100.000.000

 

200.000.000

 

 

 

91

Drainase jalut

RT 04/RW 06

400

0,5

200

4.000.000

50.000.000

100.000.000

 

 

 

 

92

Drainase

RT 04, 05, 06

600

0,5

300

5.000.000

50.000.000

100.000.000

 

 

 

 

93

Lapangan voli segitiga dijadikan taman desa

RT 01/RW 07

20

5

100

3.000.000

100.000.000

 

 

 

 

 

94

Beton Jalan tembusan  lingkar Selatan

RT 01/RW 07

200

2

400

5.000.000

72.000.000

 

 

 

 

 

95

Drainase

RT 02/RW 07

400

0,5

200

2.000.000

100.000.000

 

 

 

 

 

96

Betonisasi

RT 02/RW 07

300

2

600

12.000.000

72.000.000

 

 

 

 

 

97

kampung tematik, Kampung Religi ( Drainase )

RT 03/RW 07

100

0,5

50

3.000.000

25.000.000

 

 

 

 

 

98

Penerangan jalan utama sampai Dusun Bulu

RT 03/RW 07

10

1

10

 

30.000.000

 

 

 

 

 

99

Beton Jalan tembusan samping MI Mendiro

RT 03/RW 07

200

2

400

4.000.000

48.000.000

 

 

 

 

 

100

Drainase

RT 03/RW 07

200

0,5

100

4.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

101

Drainase Pondok

RT 03/RW 07

100

0,5

50

2.000.000

25.000.000

 

 

 

 

 

102

Jalan Paving ( MI )

RT 03/07

150

2

300

3.000.000

45.000.000

 

 

 

 

 

103

Paving  TK

RW.07

10

10

100

2.000.000

15.000.000

 

 

 

 

 

104

Gedung Pertemuan

RW.07

10

7

70

5.000.000

175.000.000

 

 

 

 

 

105

Gudang Alat Sosial Pemakaman

RW.07

4

3

12

1.000.000

30.000.000

 

 

 

 

 

106

Betonisasi

RT 04/RW 07

120

2

240

6.000.000

28.800.000

 

 

 

 

 

107

Penerangan penambahan tiang listrik

RT 04/RW 07

10

1

10

 

30.000.000

 

 

 

 

 

108

Jalut, jembatan, drainase

RT 05/RW 07

200

0,5

100

2.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

109

Beton Jalan Pembukaan gang baru

RT 05/RW 07

150

3

450

4.000.000

81.000.000

 

 

 

 

 

110

Beton Jalan Pembukaan gang baru

RT 06/RW 07

170

2,5

425

3.000.000

76.500.000

 

 

 

 

 

111

Penerangan jalan Mendiro-Sigude,

RT 06/RW 07

10

1

10

 

30.000.000

 

 

 

 

 

112

Kelanjutan jalan Mendiro-Sipete, Embung, Jamban,

RT 07/RW 07

300

3

900

 

50.000.000

200.000.000

 

 

 

 

113

kabel telepon

RT 07/RW 07

1

1

1

 

10.000.000

 

 

 

 

 

114

Betonisasi (500 m x 2 m)

RT 01/RW 08

500

2

1.000

12.000.000

120.000.000

 

 

 

 

 

115

Drainase

RT 01/RW 08

600

0,5

300

4.000.000

50.000.000

100.000.000

 

 

 

 

116

Drainase

RT 02/RW 08

200

0,5

100

4.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

117

Betonisasi, penerangan jalan gang

RT 03/RW 08

100

2

200

5.000.000

24.000.000

 

 

 

 

 

118

Jalur IPAL

RT 03/RW 08

50

1

50

5.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

119

Talud + drainase

RT 03/RW 08

500

0,3

150

2.000.000

75.000.000

 

 

 

 

 

120

Talud

RT 04/RW 08

200

0,5

100

1.500.000

50.000.000

 

 

 

 

 

121

Beton Jalan Musholla

RT 04/RW 08

75

2

150

4.000.000

27.000.000

 

 

 

 

 

122

Drainase,

RT 04/RW 08

100

0,5

50

2.000.000

25.000.000

 

 

 

 

 

123

Drainase,

RT 05/RW 08

200

0,5

100

2.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

124

Betonisasi, gorong-gorong (5 m x 0.5 m)

RT 05/RW 08

250

2

500

12.000.000

60.000.000

 

 

 

 

 

125

Beton jl. Gang

RT 05/RW 08

150

2

300

4.000.000

54.000.000

 

 

 

 

 

126

Jembatan / Gorong Gorong

RT 05/RW 08

10

1

10

1.500.000

20.000.000

 

 

 

 

 

127

Betonisasi

RT 07/RW 08

200

2

400

8.000.000

72.000.000

 

 

 

 

 

128

Betonisasi

RT 06/RW 08

300

2

600

8.000.000

25.000.000

100.000.000

 

 

 

 

129

Talud

RT 06/RW 08

200

0,5

100

1.500.000

50.000.000

 

 

 

 

 

130

Pos kamling 1, gapura 2

RT 06/RW 08

1

1

1

2.500.000

15.000.000

 

 

 

 

 

131

Talud, drainase, aspal jalan, gorong-gorong, gapura

RT 07/RW 08

200

0,5

100

4.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

132

Jembatan / Gorong Gorong ( Sokip )

RT 08/RW 08

7,5

1

7,5

1.000.000

15.000.000

 

 

 

 

 

133

Jembatan  Jl. Kabupaten

RT 09/RW 08

15

1,5

22,5

 

45.000.000

 

 

 

 

 

134

Drainase,

RW 08

200

0,5

100

2.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

135

Perbaikan Gapuro Kampung KB

RW 08

5

2

10

2.000.000

10.000.000

 

 

 

 

 

136

Betonisasi Jalan

RT 04/RW 09

80

1,5

120

2.000.000

14.400.000

 

 

 

 

 

137

Drainase,

RT 08/RW 09

60

1

60

2.000.000

30.000.000

 

 

 

 

 

138

Drainase,

RT 03/RW 09

130

1

130

2.000.000

65.000.000

 

 

 

 

 

139

Drainase,

RT 05/RW 09

100

1

100

2.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

140

Penerangan jalan Glepung

RW 09

10

1

10

 

30.000.000

 

 

 

 

 

141

Betonisasi

RT 02/ RW 09

150

1,5

225

5.000.000

27.000.000

 

 

 

 

 

142

Talud makam

RW 12

200

0,5

100

2.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

143

Gorong-gorong, Drainase

Punsae

200

0,5

100

3.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

144

Betonisasi

RT 06/RW 09

200

0,5

100

4.000.000

12.000.000

 

 

 

 

 

145

Talud, Betonisasi

RT 07/RW 09

200

0,5

100

2.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

146

Talud

RT 08/RW 09

200

0,5

100

2.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

147

Beton Jalan

RT 08/RW 09

150

1,5

225

3.000.000

40.500.000

 

 

 

 

 

148

Pembangunan Kampung Tematik

RW 09

1

1

1

 

25.000.000

 

 

 

 

 

149

Jembatan jalur pertanian

RW 09

1

1

1

 

40.000.000

 

 

 

 

 

150

Talud Jalan Utama

RT 01/10

200

0,5

100

 

50.000.000

 

 

 

 

 

151

Betonisasi Jalan Tembus RT 01 RT 04

RT 01/10

200

2

400

2.000.000

48.000.000

 

 

 

 

 

152

Betonisasi

RT 02/10

200

2,5

500

4.000.000

60.000.000

 

 

 

 

 

153

Drainase Jalan  Tengah

RW.10

300

0,5

150

 

75.000.000

 

 

 

 

 

154

Sumur Bor

RT 04/10

1

1

1

2.000.000

80.000.000

 

 

 

 

 

155

Paving dn Talud

RT 04/10

200

0,5

100

 

50.000.000

 

 

 

 

 

156

Taud Tompogunung - Ngaliyan

RT 04/10

300

0,5

150

 

75.000.000

 

 

 

 

 

157

Taud

RT 05/10

200

0,5

100

 

50.000.000

 

 

 

 

 

158

Betonisasi

RT 05/10

200

0,5

100

2.000.000

100.000.000

 

 

 

 

 

159

Betonisasi

RT 05/10

200

0,5

100

4.000.000

100.000.000

 

 

 

 

 

160

Jalan tembus Tompogunung - Ngaliyan Betonisasi

RT 05/10

500

0,5

250

5.000.000

50.000.000

 

200.000.000

 

 

 

161

Penerangan Jalan

RT 06/10

5

1

5

 

15.000.000

 

 

 

 

 

162

Penerangan Jalan Tompogunung - Glepung

RT 08/19

5

1

5

 

15.000.000

 

 

 

 

 

163

Pondasi Lapangan Olahraga

RW 10

100

0,5

50

 

25.000.000

 

 

 

 

 

164

Drainase Jalan  Lapangan

RW.10

200

0,5

100

 

50.000.000

 

 

 

 

 

165

Pagar Harmonika

RW 10

150

1

150

 

60.000.000

 

 

 

 

 

166

Pengaspalan Gang Suyanto-Gang Perumahan Griya Saka Permai

RT 02/11

200

2

400

5.000.000

50.000.000

200.000.000

200.000.000

 

 

 

167

Drainase dan Perbaikan Jalan Kabupaten

RT 2,3,4/11

200

0,5

100

4.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

168

Betonisasi RT  03 - RT 04

RT 3,4/11

200

0,5

100

3.000.000

100.000.000

 

 

 

 

 

169

Perbaikan jalan depan perumahan PDA

RW 14,15/11

250

3

750

5.000.000

175.000.000

200.000.000

 

 

 

 

170

Aspal Jalan

RT 02/11

300

2,5

750

5.000.000

175.000.000

200.000.000

 

 

 

 

171

Drainase Jl. Kabupaten

RT 03/11

150

0,5

75

2.000.000

37.500.000

 

 

 

 

 

172

Drainase Jl. Poros Desa

RT .03, 04/11

200

0,5

100

2.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

173

Sumur Bor

RW.11

1

1

1

2.000.000

100.000.000

 

 

 

 

 

174

Drainase

RT 01/13

200

0,5

100

2.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

175

Betonisasi, Gorong-gorong, Drainase, Talud

RT 02/13

200

0,5

100

3.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

176

Aspal Jalan

RT 01-02/13

250

3

750

5.000.000

75.000.000

100.000.000

200.000.000

 

 

 

177

Beton Pembukaan Jalan Baru

RT 02/13

200

0,5

100

2.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

178

Drainase, Pengaspalan Jalan

RT 03/13

200

0,5

100

2.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

179

Drainase

RT 04/13

200

0,5

100

2.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

180

Jalan Paving

RT 04/13

200

3

600

 

90.000.000

 

 

 

 

 

181

Talud

RT 04-05/13

200

0,5

100

 

50.000.000

 

 

 

 

 

182

Drainase Jalan Kalongan - Kawengen

RT 03, 04, 05/13

200

0,5

100

2.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

183

Drainase, Betonisasi

RT 05/13

200

0,5

100

2.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

184

Drainase, Aspal Jalan

RT 05-06/13

200

0,5

100

2.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

185

Peningkatan Jalan Ngaliyan - Tompo Gunung

RT 05/13

500

3

1500

5.000.000

75.000.000

 

200.000.000

 

 

 

186

Pipanisasi

RW 13

400

1

400

 

40.000.000

 

 

 

 

 

187

Rehab Musholla

RW 13

1

1

1

 

50.000.000

 

 

 

 

 

188

Jembatan Ngaliyan - Tompogunung

RW 13

1

1

1

 

50.000.000

 

 

 

 

 

189

Jembatan Ngaliyan - GKA

RT. 5, 6 / 13

1

1

1

 

30.000.000

 

 

 

 

 

190

Aspal Jalan

RT 4, 5, 6 /13

250

2,5

625

5.000.000

35.000.000

100.000.000

200.000.000

 

 

 

191

Perbaikan Bendungan Dowo

RW 13

200

0,5

100

2.000.000

50.000.000

100.000.000

 

 

 

 

192

Percepatan penurunan Stunting

Desa

20

1

20

 

30.000.000

 

 

 

 

 

193

Penanggulangan TBC

Desa

20

1

20

 

20.000.000

 

 

 

 

 

194

Cermin Cembung Jalan

RW 13

2

1

2

 

1.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH II

 

721.900.000

11.555.825.000

5.450.000.000

3.650.000.000

0

0

 

III

Bidang Pembinaan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Kalongan Mengaji

RT 04/01

18

1

18

1.800.000

9.000.000

 

 

 

 

 

2

Meja , Kursi Posyandu

Desa

20

4

80

 

40.000.000

 

 

 

 

 

3

Pelatihan Pemasaran Hasil Pertanian

RW 01/01

2

1

2

500.000

6.000.000

 

 

 

 

 

4

Sosialisasi Perawatan Pisang

RW 01/01

1

1

12

500.000

6.000.000

 

 

 

 

 

5

Lomba Lingkungan dan Olahraga

RW 01/01

1

1

4

500.000

5.000.000

 

 

 

 

 

6

Pelatihan Desa Wisata ( Kampung Budaya )

RW 01 

30

1

30

 

15.000.000

 

 

 

 

 

7

Gotong Royong Kebersihan Trotoar

RW 02

1

1

1

1.000.000

5.000.000

 

 

 

 

 

8

Pasar Online/ Pelatihan

RW 02

30

1

30

1.000.000

12.000.000

 

 

 

 

 

9

Sosialisasi Perizinan OSS

RW 02

50

1

50

 

5.000.000

 

 

 

 

 

10

Sosialisasi Kenakalan remaja ( Knal Pot Broong )

RW 02

50

1

50

500.000

5.000.000

 

 

 

 

 

11

Penambahan Modal UMKM Budidaya Lele

Desa

5

1

5

2.000.000

25.000.000

 

 

 

 

 

12

Sosialisasi Kelompok Tani

Desa

12

1

12

1.000.000

6.000.000

 

 

 

 

 

13

KWT Arimbi Kebun inspirasi "Bantuan  Tanaman Toga "

RW 03

200

1

200

1.000.000

5.000.000

 

 

 

 

 

14

Sosialisasi Remaja Anti Narkoba BNN

Desa

50

1

50

 

5.000.000

 

 

 

 

 

15

Bantuan UMKM TP PKK

Desa

20

1

20

1.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

16

Posyandu : meja (4 unit)

RW 05

4

1

4

 

5.000.000

 

 

 

 

 

17

PKK seragam senam (60 pcs), seragam ngaji (65 pcs)

RW 05

65

1

65

1.000.000

9.750.000

 

 

 

 

 

18

Sapras TPQ : almari/etalase (sarana)

Desa

20

1

20

500.000

10.000.000

 

 

 

 

 

19

Tratak + kursi (sosial)

RW 05

2

1

2

1.000.000

16.000.000

 

 

 

 

 

20

Remaja & Karang taruna : seragam sinoman (35 pcs)

RW 05

35

1

35

 

5.000.000

 

 

 

 

 

21

RTLH

RW 06

10

1

10

10.000.000

100.000.000

 

 

 

 

 

22

Posyandu : PMT (penambahan dana), sarpras posyandu

RW 06

6

1

6

1.000.000

18.000.000

 

 

 

 

 

23

PKK : UP2K

RW 06

1

1

1

1.000.000

5.000.000

 

 

 

 

 

24

Bantuan Kesenian

RW 06

1

1

1

1.000.000

10.000.000

 

 

 

 

 

25

UGB SLTA

RW 06

1

1

1

50.000.000

250.000.000

250.000.000

500.000.000

 

 

 

26

Lapangan voli

RW 06

1

1

1

2.000.000

25.000.000

 

 

 

 

 

27

Pelatihan kelompok tani

Desa

25

2

50

 

10.000.000

 

 

 

 

 

28

PKK : Modal UP2K, seragam,

RW 07

40

1

40

 

5.000.000

 

 

 

 

 

29

Pembuatan balai pertemuan

RW 07

1

1

1

5.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

30

Karang taruna : lapangan voli

RW 07

1

1

1

2.000.000

25.000.000

 

 

 

 

 

31

Pelatihan budidaya jahe

RW 07

25

1

25

 

12.500.000

 

 

 

 

 

32

Kursus pemasaran jamur

RT 03/RW 08

25

1

25

 

10.000.000

 

 

 

 

 

33

Kursus jahit

RT 04/RW 08

25

1

25

 

10.000.000

 

 

 

 

 

34

Pembinaan karang taruna dan PKK

RT 09/RW 08

25

1

25

 

10.000.000

 

 

 

 

 

35

Pembinaan karang taruna

RW 16

25

1

25

 

10.000.000

 

 

 

 

 

36

Posyandu :timbangan dacin,  digital , alat pengukur

RW 17

4

1

4

 

5.000.000

 

 

 

 

 

37

Refresing kader Kesehatan

Desa

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

38

ATK Posyandu

Desa

20

1

20

 

5.000.000

 

 

 

 

 

39

Operasional Posyandu

Desa

20

1

20

 

15.000.000

 

 

 

 

 

40

Alat Kesehatan / PKD

Desa

1

1

1

 

10.000.000

 

 

 

 

 

41

Peningkatan Kader Posyandu

Desa

20

1

20

 

50.000.000

 

 

 

 

 

42

PMT Balita

Desa

20

1

20

 

20.000.000

 

 

 

 

 

43

Pembinaan tata cara perawatan jenazah,

RW 17

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

44

Posyandu :timbang  dacin, digital meteran, meja, kursi

RW 08

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

45

Pengadaan Al Qur'an/Iqro, oprasional madrasah

RW 08

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

46

Pendidikan anak : usaha tempat penitipan anak

Punsae

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

47

Posyandu : alat  tes kesehatan,  stik asam urat,

RW 09

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

48

Pengaktivan kegiatan pertemuan rutin PKK

RW 10

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

49

Pelatihan PKK

RW 10

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

50

Koperasi / PKK

RW 10

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

51

UMKM 28 Lapak pintu masuk Desa Kalongan / Pertelon

RW 11

28

1

28

14.000.000

28.000.000

 

 

 

 

 

52

Bimbingan Karangtaruna

RW 14

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

53

Pemasaran UMKM Kerajinan Tas Pasar

RW 14

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

54

Talud Perumahan Kartika ( Usulan )

RW 15

1

1

1

 

50.000.000

 

 

 

 

 

55

Sosialisasi Bumdes

RW 15

60

1

60

 

24.000.000

 

 

 

 

 

56

Pembinaan PAUD

Desa

1

1

1

 

20.000.000

 

 

 

 

 

57

Pembinaan Perpustakaan Desa

Desa

1

1

1

 

20.500.000

 

 

 

 

 

58

Pembinaan TK Ananda 01 dan 02

Desa

2

1

2

 

80.000.000

 

 

 

 

 

59

Pembinaan PKK

Desa

1

1

1

 

20.500.000

 

 

 

 

 

60

Lapangan voli

RW 13

1

1

1

2.000.000

25.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH III

 

101.300.000

1.223.250.000

250.000.000

500.000.000

0

0

 

IV

Bidang Pemberdayaan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Rak besi menanam sayur pemuda tani

RT 02/01

1

1

10

2.000.000

5.000.000

 

 

 

 

 

2

Pembibitan buah-buahan

RT 04/01

1

1

1

2.000.000

20.000.000

 

 

 

 

 

3

Pembibitan ikan

RT 04/01

1

1

1

2.000.000

5.000.000

 

 

 

 

 

4

Bibit KETAPANG

Desa

20

1

20

2.000.000

30.000.000

 

 

 

 

 

5

Sosialisasi Penanaman Ketapang

Desa

20

1

20

1.000.000

20.000.000

 

 

 

 

 

6

Kampung Dolanan

RW.04

10

1

10

1.000.000

20.000.000

 

 

 

 

 

7

Permodalan UP2K

RW 01

1

1

1

500.000

20.000.000

 

 

 

 

 

8

Pembinaan  Home Stay untuk di daftarkan

RW 01

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

9

Penyuluhan Pengolahan Hasil Budidaya Lele

RW 02

1

1

1

1.000.000

5.000.000

 

 

 

 

 

10

Bantuan Bibit Ternak

RW 02

1

1

1

1.000.000

25.000.000

 

 

 

 

 

11

Penyuluhan Pengemasan UMKM Keripik

RW 02

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

12

Penyuluhan DB/Fogging

RW 02

1

1

10

1.000.000

10.000.000

 

 

 

 

 

13

Modal Kelompok Tani Karunia

RW 03

1

1

1

1.000.000

10.000.000

 

 

 

 

 

14

Modal KWT / Gasebo

RW 03

2

1

2

1.000.000

20.000.000

 

 

 

 

 

15

Pelatihan Ketrampilan

RW 04

1

1

1

2.000.000

5.000.000

 

 

 

 

 

16

Tambah Modal UP2K

RW 04

1

1

1

2.000.000

20.000.000

 

 

 

 

 

17

Kelompok Wanita Tani : bibit sayuran

RW 05

75

1

75

 

15.000.000

 

 

 

 

 

18

Kelompok Tani : Perontok Padi /treser padi

RW 05

1

1

1

1.000.000

25.000.000

 

 

 

 

 

19

Ketahanan pangan : bibit kacang gude

RW 05

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

20

Kelompok Tani : Hand Traktor

RW 05

1

1

1

1.000.000

25.000.000

 

 

 

 

 

21

Seragam  Batik Remaja

RW 05

50

1

50

 

5.000.000

 

 

 

 

 

22

Alat rebana

RW 06

1

1

1

500.000

10.000.000

 

 

 

 

 

23

Kelompok Tani : jalut

RW 06

750

0,05

38

2.500.000

37.500.000

 

 

 

 

 

24

Linmas : pergantian personil

RT 02/RW 06

1

1

6

 

6.000.000

 

 

 

 

 

25

Koperasi simpan pinjam, pengelolaan bank sampah

RT 03/RW 08

1

1

1

2.000.000

10.000.000

 

 

 

 

 

26

Sarpras tenis meja dan bulu tangkis

RT 06/RW 08

1

1

1

1.000.000

10.000.000

 

 

 

 

 

27

Sarpras bulu tangkis

RT 09/RW 08

1

1

1

 

10.000.000

 

 

 

 

 

28

PKK :limbah susu kedelai, P2K dana usaha, simpan pinjm

RT 02/RW 08

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

29

Sarpras tenis meja dan bulu tangkis

RW 17

1

1

1

 

10.000.000

 

 

 

 

 

30

Poktan bonsai : peralatan bonsai

RW 08

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

31

PKK : pelatihan tas, tanaman toga (bantuan bibit),

RW 09

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

32

Pengadaan tape  Kelompok Senam

RW 09

1

1

1

1.000.000

10.000.000

 

 

 

 

 

33

Sapras Parkir Alun-Alun Kalongan

RW 09

1

1

1

 

10.000.000

 

 

 

 

 

34

Linmas : pengadaan APD dan seragam Linmas

Desa

80

1

80

 

80.000.000

 

 

 

 

 

35

Pelatihan kelompok tani cangkok

RT 01/10

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

36

Bibit buah pisang kepok tanpa jantung

RT 01/10

1

1

100

 

15.000.000

 

 

 

 

 

37

Pengolahan IPAL

RW 10

1

1

1

2.000.000

15.000.000

 

 

 

 

 

38

Wisata Religi

RT 06/10

1

1

1

3.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

39

Bibit Buah Buahan

RT 08/10

1

1

200

 

5.000.000

 

 

 

 

 

40

Fasilitas Obat-Obatan Posyandu

RW 10

1

1

19

 

19.000.000

 

 

 

 

 

41

Pembinaan Kesenian Kuda Lumping dan   SK Desa

RW 11

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

42

Pembinaan Kesenian Dramblek dan di Buatkan SK Desa

RW 11

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

43

Pembinaan Kesenian Rebana dan di Buatkan SK Desa

RW 11

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

44

Pelatihan Home Stay

RW 11

1

1

10

 

10.000.000

 

 

 

 

 

45

Seragam Pengajian ibu - ibu

RW 11

1

1

50

 

5.000.000

 

 

 

 

 

46

Pembinaan Kesenian Band Akustik dan di Buatkan SK Desa

RW 14

1

1

1

 

5.000.000

 

 

 

 

 

47

Irigasi Poktan Sedyo Makmur 2

RW 13

100

0,5

50

2.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH IV

 

35.500.000

702.500.000

0

0

0

0

 

V

Bidang Penanggulangan Bencana Alam

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Pergerakan Tanah / Longsor

RW.01

150

1,5

225

10.000.000

112.500.000

 

 

 

 

 

2

Portal Jl. Longsor

RW.03

10

2

20

 

50.000.000

 

 

 

 

 

3

Papan Informasi / Peringatan

RW.03

10

1

10

 

5.000.000

 

 

 

 

 

4

Kampung 1000 Biofori

RW 02

1000

1

250

 

125.000.000

 

 

 

 

 

5

Reboisasi Penanaman Bambu/Trembesi

RW 01, 03

500

1

500

 

25.000.000

 

 

 

 

 

6

Hutan Desa

Desa

1000

1

1000

 

25.000.000

 

 

 

 

 

7

Alat peringatan dini Bencana

Desa

1

1

1

 

25.000.000

 

 

 

 

 

8

Pengadaan kotak P3K

Desa

20

1

20

 

10.000.000

 

 

 

 

 

9

Penanggulangan covid 19

Desa

20

1

20

1.000.000

50.000.000

 

 

 

 

 

10

BLTDD

Desa

35

12

420

 

126.000.000

 

 

 

 

 

11

Padat Karya Tunai

Desa

12

1

12

 

120.000.000

 

 

 

 

 

12

APAR

Desa

1

10

10

250.000

2.500.000

 

 

 

 

 

13

Reboisasi Tanah Longsor

Desa

1000

1

1000

1.000.000

25.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH V

 

12.250.000

701.000.000

0

0

0

0

 

 

JUMLAH I+II+III+IV+V

 

1.256.950.000

16.284.425.000

6.165.000.000

4.350.000.000

0

0

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA DESA

 

KETUA BPD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

YARMUJI,A.Md

 

DWI PUJIANTO 

 

 

 

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar