Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka perlu adanya Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Desa Kalongan Tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.
PERATURAN KEPALA DESA KALONGAN
KECAMATAN UNGARAN TIMUR KABUPATEN SEMARANG
NOMOR 06 TAHUN 2024
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA
PEMERINTAH DESA KALONGAN KECAMATAN UNGARAN
TIMUR
KABUPATEN
SEMARANG
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA KALONGAN,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Peraturan Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka perlu adanya Pedoman
Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur
Kabupaten Semarang;
b. bahwa untuk kelancaran
penyelenggaraan pemerintah Desa Kalongan sebagai mana tersebut dalam hu perlu ditetapkan
Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Kalongan Kecamatan Ungaran
Timur Kabupaten Semarang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa Kalongan
Tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Kalongan Kecamatan Ungaran
Timur Kabupaten Semarang.
Mengingat : 1. Undang
- Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang - Undang Nomor 67 Tahun
1958 Tentang Perubahan Batas-Batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah
Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);
3.
Undang - Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana
Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1976 Tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II] Semarang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3079;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6 );
9.
Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14);
10.
Peraturan Bupati Semarang
Nomor 22 Tahu 2016 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
11.
Peraturan Desa Kalongan Nomor
3 Tahun 2022 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kalongan
Kecamatan Ungaran Timur (Lembaran Desa Kalongan Nomor 3 Tahun 2022);
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: PERATURAN KEPALA DESA KALONGAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA
PEMERINTAH DESA KALONGAN KECAMATAN UNGARAN TIMUR KABUPATEN SEMARANG
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
peraturan desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah Desa Kalongan,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.
Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara kesatuan republik indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa
dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4.
Kepala Desa adalah Kepala Desa
Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.
5.
Perangkat Desa adalah unsur
staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang
diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam
pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
6.
Badan Permusyawaratan Desa
yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
7.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan desa.
8.
Peraturan Desa adalah
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas
dan disepakati bersama BPD.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang
lingkup pedoman evaluasi kinerja Pemerintah Desa ini meliputi Kepala Desa dan
Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi,
dan Kepala Dusun.
BAB II
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
3
Maksud
dilakukan evaluasi kinerja adalah proses pengevaluasian kinerja, penyusunan
rencana pengembangan dan pengkomunikasian hasil proses tersebut.
Pasal
4
Tujuan
Tujuan dilakukan evaluasi kinerja pemerintah
desa, yaitu:
a. Mengetahui capaian kinerja Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
b.
Adanya pemetaan kinerja Perangkat Desa melalui pemanfaatan hasil evaluasi.
BAB IV
SASARAN,
PELAKSANAAN, SERTA PELAPORAN EVALUASI
PERANGKAT
DESA
Pasal
5
Objek
Sasaran Evaluasi
Objek sasaran pedoman pelaksanaan evaluasi ini
adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala
Dusun di lingkup Pemerintah Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten
Semarang.
Pasal
6
Pelaksanaan
Evaluasi
(1)
Pelaksanaan evaluasi kinerja dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun anggaran dengan periode waktu evaluasi sesuai kebutuhan,
(2)
Periode evaluasi kinerja yang terakhir menjadi dasar untuk menentukan periode
evaluasi kinerja selanjutnya;
(3)
Kegiatan evaluasi kinerja pemerintah desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur,
Kabupaten Semarang meliputi :
a.
Evaluasi kinerja oleh Kepala Desa terhadap Perangkat Desa : Evaluasi
dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali untuk memantau kinerja dari
masing-masing Perangkat Desa.
1)
Daftar Hadir Aparatur Pemerintah Desa
Catatan
yang memuat kehadiran perangkat desa, ini sebagai control kedisiplinan
kehadiran perangkat desa.
Evaluasi
daftar hadir aparatur pemerintah desa dilaksanakan setiap bulan pada bulan
berikutnya untuk memantau kehadiran dari masing-masing aparatur pemerintah desa
Kalongan.
2)
Apel
Sebuah
tindak lanjut dari upaya penegakan disiplin kerja sebagai sarana untuk penyampaian
informasi penting serta arahan dari Kepala Desa untuk Perangkat Desa.
Evaluasi
Apel Aparatur Pemerintah Desa dilaksanakan setiap bulan - pada bulan berikutnya
untuk memantau kehadiran dari masing-masing Aparatur Pemerintah Desa Kalongan.
3)
Rapat rutin
Rapat
yang dilaksanakan satu kali dalam seminggu yang di hadiri oleh Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai wadah untuk melaporkan kegiatan yang akan atau telah
dilaksanakan serta penyampaian informasi penting dan arahan dari Kepala Desa.
Evaluasi
Rapat Rutin Aparatur Pemerintah Desa dilaksanakan setiap bulan pada bulan
berikutnya untuk memantau kehadiran dari masing-masing aparatur pemerintah desa
Kalongan.
b.
Evaluasi kinerja oleh BPD terhadap Kepala Desa :
Evaluasi
kinerja setiap minimal satu kali dalam setahun yang akan dievaluasi oleh BPD
terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Evaluasi
kinerja oleh BPD dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun dan
jadwal pelaksanaannya ditentukan atas kesepakatan bersama antara pemerintah desa
dengan Badan Permusyawaratan Desa.
Kepala
Desa dan Perangkat Desa dengan bobot indeks nilai kurang akan diberikan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
7
Hasil
Evaluasi
Evaluasi kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa
berdasarkan beberapa kriteria sebagai berikut :
a. Daftar hadir, apel, dan rapat rutin untuk
perangkat desa;
b. Evaluasi Kinerja oleh BPD untuk Kepala Desa;
dan
Kriteria
sebagaimana tercantum dalam ayat (1) masing-masing memiliki bobot nilai
tersendiri sebagaimana terlampir dalam Peraturan Desa ini. Hasil dari evaluasi
kinerja ditampilkan dalam bentuk indeks nilai yang menentukan nilai dari Kepala
Desa dan masing-masing Perangkat Desa sebagaimana terlampir dalam peraturan
desa ini.
Pasal
8
Pelaporan
Hasil Evaluasi
Pelaksanaan
hasil evaluasi kinerja Kepala Desa dengan bobot indeks nilai kurang melalui BPD
yang disampaikan kepada:
a. Kepala Desa yang bersangkutan secara lisan
maupun tertulis;
b. Camat secara tertulis sebagai tembusan; dan
c. Bupati secara tertulis sebagai laporan.
Pelaksanaan hasil evaluasi kinerja Perangkat
Desa dengan bobot indeks nilai kurang melalui kepala desa yang disampaikan
kepada:
a. Perangkat desa yang bersangkutan secara
lisan maupun tertulis;
b. BPD secara tertulis sebagai tembusan; dan
c. Camat secara tertulis sebagai laporan.
BAB V
LAIN-LAIN
Pasal
9
a. Evaluasi Kinerja Pemerintah Desa bertujuan untuk
memetakan kapasitas dari individual Aparatur Pemerintah Desa dalam menjalankan
tugas, pokok dan fungsinya;
b. Proses pemetaan kapasitas ini dapat digunakan sebagai
dasar dalam membuat strategi penanganan Sumber Daya Aparatur Pemerintah Desa;
c. Hasil dari evaluasi kinerja Pemerintah Desa dapat
digunakan untuk Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, menciptakan
inovasi pelayanan publik menuju terciptanya pelayanan prima, dan pemberian penghargaan
dan sanksi kepada Aparatur Pemerintah Desa yang diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kepala Desa;
d.
Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.
BAB VI
PENUTUP
Pasal
10
Peraturan kepala desa ini mulai berlaku sejak
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan peraturan kepala desa ini dengan penempatannya dalam berita desa
Kalongan.
LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA DESA
KALONGAN
NOMOR 06 TAHUN 2024
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN
EVALUASI KINERJA PEMERINTAH DESA KALONGAN KECAMATAN UNGARAN TIMUR KABUPATEN
SEMARANG
A. Bobot
Penilaian Kinerja
Penilaian Kinerja Perangkat Desa dan
Staf Perangkat Desa
No |
Kegiatan |
Bobot Nilai |
1 |
Daftar
Hadir Aparatur Pemerintah Desa |
60% |
2 |
Apel |
20% |
3 |
Rapat
Rutin |
20% |
Penilaian
Kinerja Kepala Desa
No |
Kegiatan |
Bobot Nilai |
1 |
Evaluasi
Kinerja oleh BPD |
100% |
B. Perhitungan
Persentase setiap kegiatan x
Bobot Nilai
100%
C.
Indeks Nilai Hasil Evaluasi
No |
Nilai Kinerja |
Indeks |
Keterangan |
1 |
90
– 100 |
Sangat Baik |
|
2 |
70
– 90 |
Baik |
|
3 |
50
– 70 |
Cukup |
Kepala
Desa : Motivasi
oleh Camat dan rekan kerja Perangkat
Desa dan Staf : Motivasi oleh Kepala Desa dan rekan kerja |
4 |
0
– 50 |
Kurang |
Kepala
Desa : Pembinaan
lebih lanjut oleh Bupati melalui Camat Perangkat
Desa dan Staf : Pembinaan lebih lanjut oleh Kepala
Desa |
D. Lembar
Evaluasi Kinerja
*) Evaluasi Kinerja
Kepala Desa
Evaluasi Kinerja
Kepala Desa Kalongan
Kecamatan Ungaran
Timur Kabupaten Semarang
Periode :
Jabatan :
No |
Kegiatan |
Nilai
(%) |
1 |
Evaluasi
Kinerja oleh BPD |
|
|
TOTAL |
|
Catatan :
|
Kalongan, 4 September 2024 |
Mengetahui, Camat
Ungaran Timur Febru Suryanto,S.Sos,M.Si |
BPD
Desa Kalongan Ketua Dwi Pujianto |
*) Evaluasi Kinerja
Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa
Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Kalongan
Kecamatan
Ungaran Timur Kabupaten Semarang
Periode :
Jabatan :
No |
Kegiatan |
Nilai
(%) |
1 |
Daftar
Hadir Aparatur Pemerintah Desa |
|
2 |
Apel |
|
3 |
Rapat
Rutin |
|
|
TOTAL |
|
Catatan :
|
Kalongan, 4 September 2024 |
BPD Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Dwi Pujianto |
PJ.Kepala Desa
Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Wahyu Widayat, SH, MH. |
Mengetahui,
Camat Ungaran
Timur
Febru Suryanto, S.Sos, M.Si.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar