KECAMATAN ( nama kecamatan )
DESA ( nama desa )
Jln. ……………………. No.
9 Kode Pos 99999
BERITA
ACARA
MUSYAWARAH
DESA KHUSUS PERUBAHAN PENENTUAN KK
PENERIMA
MANFAAT BLT-DD TERDAMPAK COVID-19
TAHUN
2021
Setelah Terbit Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi
Republik Indonesia nomor 17 tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun
2021 teranggal 30 Desember 2020 tentang Daftar Kepala Keluarga Penerima Manfaat Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diterbitkan diinformasikan/disosialisasikan ke
masyarakat, ada beberapa warga masyarakat yang melaporkan diri bahwa nama
mereka yang tercantum dalam SK tersebut,sudah mendapat bantuan dari BNPT / BST
Kemensos /PKH. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pada :
Hari :
Tanggal :
Waktu :
Tempat :
Telah diselenggarakan
Musyawarah Khusus Perubahan Penentuan KK Penerima Manfaat BLT- Dana Desa Terdampak Covid 19 yang
dihadiri oleh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Rukun Tetanggga
(RT) sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.
A.
Agenda yang di bahas :
1.
Surat Edaran Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 17
tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
2.
Mengenalkan
Kebijakan BLT- Dana Desaterdampak Covid-19
3.
Melakukan
pendataan Keluarga penerima manfaat BLT DK
B.
Materi
1.
Permendes
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11
Tahun 2019 Tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, tanggal 14 April
2020
2.
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan
Dana Desa
3.
SE
Kemendes, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan
Padat Karya Tunai, Tanggal 24 Maret 2020;
4.
SE
Kemendes, PDTT Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan SE Kemendes, PDTT Nomor 8
Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020;
5.
Surat
Menteri Desa PDTT Nomor: 1261/PRI.00/IV/2020, Hal : Pemberitahuan di tujukan
kepada Gubenur, Bupati/Walikota, Kepala Desa seluruh Indonesia, Tanggal 14
April 2020
6.
Surat Edaran Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 17
tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
7.
Surat
Gubenur Nomor …………………………………., Perihal : Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan
dan Penanggulangan Covid-19 Tanggal ……………….;
8.
SE
Bupati (nama kabupaten) Nomor …………………………….. Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan
Penegasan padat Karya Tunai Desa, Tanggal ………………..;
9.
Surat
Bupati (nama kabupaten) Nomor :………………………………, Prihal : BLT_Dana Desa, Tanggal ………………;
10.
Surat Keputusan Bupati (nama kabupaten)
Nomor ……………………….. tetanggal …………………. tentang Daftar Kepala Keluarga
Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2021
C.
Alat
1.
Daftar
Hadir Musyawarah
2.
Data
hasil pendataan KK Penerima Manfaat BLT- Dana Desa yang di lakukan oleh RT
3.
Surat Edaran Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 17
tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
4.
Berita
Acara Musyawarah
D.
Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pimpinan Rapat : |
..................................................... |
BPD |
Notulen : |
..................................................... |
Sekretaris Desa |
Nara Sumber : |
.................................................... |
Kepala Desa (Relawan Covid-19) |
|
.................................................... |
Bidan Desa /Tenaga Kesehatan (Relawan
Covid-19) |
|
.................................................... |
Pendamping Lokal Desa (Relawan Covid-19) |
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi
atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Khusus Perubahan Penentuan
KK Penerima Manfaat BLT- Dana Desa Terdampak Covid 19 Desa ............... menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi
Keputusan Akhir dari Musyawarah Khusu Perubahan Penentuan KK Penerima Manfaat
BLT- Dana Desa Terdampak Covid 19 Desa yaitu:
1. Menetapkan Perubahan KK Penerima Manfaat
BLT- Dana Desa Terdampak Covid 19 (terlampir)
2. BLT- Dana Desa Terdampak Covid 19 bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Keputusan
Penetapan Perubahan KK Penerima Manfaat BLT- Dana Desa Terdampak Covid 19 diambil secara
musyawarah mufakat, sebagimana terlampir
Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh
tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Desa.............., …............................2020 |
||
PimpinanRapat, ( ................................ ) |
|
Notulen, (............................... ) |
Mengetahui, Kepala Desa.................. ( ...........................................) |
Mengetahui dan menyetujui,
Wakil dari Peserta
No |
Nama |
L/P |
Alamat |
TandaTangan |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
dst |
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar