Cari Blog Ini

Minggu, 31 Januari 2021

MUSDES KHUSUS PENERIMA MANFAAT BLT-DD 2021

PEMERINTAH KABUPATEN ( nama kabupaten )

KECAMATAN ( nama kecamatan )

DESA ( nama desa )

Jln. ……………………. No. 9 Kode Pos 99999

 

 


BERITA ACARA

MUSYAWARAH DESA KHUSUS PERUBAHAN PENENTUAN KK

PENERIMA MANFAAT BLT-DD TERDAMPAK COVID-19

TAHUN 2021

 

 

Setelah Terbit Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 17 tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 teranggal 30 Desember 2020 tentang Daftar Kepala Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diterbitkan diinformasikan/disosialisasikan ke masyarakat, ada beberapa warga masyarakat yang melaporkan diri bahwa nama mereka yang tercantum dalam SK tersebut,sudah mendapat bantuan dari BNPT / BST Kemensos /PKH. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pada :

 

Hari                 :

Tanggal           :

Waktu                         :

Tempat            :

Telah diselenggarakan Musyawarah Khusus Perubahan Penentuan KK Penerima Manfaat BLT- Dana Desa Terdampak Covid 19 yang dihadiri oleh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Rukun Tetanggga (RT) sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.

A.    Agenda  yang di bahas :

1.      Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 17 tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

2.      Mengenalkan Kebijakan BLT- Dana Desaterdampak Covid-19

3.      Melakukan pendataan Keluarga penerima manfaat BLT DK

 

B.     Materi 

1.      Permendes Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, tanggal 14 April 2020

2.      Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa

3.      SE Kemendes, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai, Tanggal 24 Maret 2020;

 

4.      SE Kemendes, PDTT Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan SE Kemendes, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020;

5.      Surat Menteri Desa PDTT Nomor: 1261/PRI.00/IV/2020, Hal : Pemberitahuan di tujukan kepada Gubenur, Bupati/Walikota, Kepala Desa seluruh Indonesia, Tanggal 14 April 2020

6.      Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 17 tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

7.      Surat Gubenur Nomor …………………………………., Perihal : Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Tanggal ……………….;

8.      SE Bupati (nama kabupaten) Nomor …………………………….. Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan padat Karya Tunai Desa, Tanggal ………………..;

9.      Surat Bupati (nama kabupaten) Nomor :………………………………, Prihal : BLT_Dana Desa, Tanggal ………………;

10.  Surat Keputusan Bupati (nama kabupaten)  Nomor ………………………..  tetanggal ………………….  tentang Daftar Kepala Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2021

 

C.    Alat

1.      Daftar Hadir Musyawarah

2.      Data hasil pendataan KK Penerima Manfaat BLT- Dana Desa yang di lakukan oleh RT

3.      Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 17 tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

4.      Berita Acara Musyawarah

 

D.    Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pimpinan Rapat     :

.....................................................

BPD

Notulen                 :      

.....................................................

Sekretaris Desa

Nara Sumber         :

....................................................

Kepala Desa (Relawan Covid-19)

 

....................................................

Bidan Desa /Tenaga Kesehatan (Relawan Covid-19)

 

....................................................

Pendamping Lokal Desa  (Relawan Covid-19)

 

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Khusus Perubahan Penentuan KK Penerima Manfaat BLT- Dana Desa Terdampak Covid 19 Desa ............... menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi Keputusan Akhir dari Musyawarah Khusu Perubahan Penentuan KK Penerima Manfaat BLT- Dana Desa Terdampak Covid 19 Desa yaitu:

 

1.      Menetapkan Perubahan KK Penerima Manfaat BLT- Dana Desa Terdampak Covid 19 (terlampir)

2.      BLT- Dana Desa Terdampak Covid 19 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Keputusan Penetapan Perubahan KK Penerima Manfaat BLT- Dana Desa Terdampak Covid 19 diambil secara musyawarah mufakat, sebagimana terlampir

 

Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Desa..............,  ............................2020

 

PimpinanRapat,

 

 

 

 

( ................................ )

 

Notulen,

 

 

 

 

(............................... )

 

Mengetahui,

Kepala Desa..................

 

 

 

 

( ...........................................)

 

 

Mengetahui dan menyetujui,

Wakil dari Peserta

 

No

Nama

L/P

Alamat

TandaTangan

1

 

 

 

 

2

 

 

 

 

3

 

 

 

 

4

dst

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar