BABS adalah suatu tindakan membuang kotoran atau tinja di ladang, hutan, semak – semak, sungai atau area terbuka lainnya dan dibiarkan menyebar mengkontaminasi lingkungan, tanah, udara dan air.
Tinja atau kotoran manusia merupakan media sebagai tempat
berkembang bibit penyakit menular . Apabila tinja tersebut dibuang di sembarang
tempat, maka bibit penyakit tersebut akan menyebar luas ke lingkungan, dan
akhirnya akan masuk dalam tubuh manusia, dan berisiko menimbulkan penyakit pada
seseorang dan bahkan menjadi wabah penyakit pada masyarakat yang lebih
luas.
Tingginya angka kejadian penyakit berbasis lingkungan,
khususnya diare, sangat erat dengan masih rendahnya akses sanitasi masyarakat.
Pada tahun 2018 di Desa Kalongan Kec Ungaran Timur Kab
Semarang jumlah KK 4.049 dan Jumlah Penduduk : 6.130 Laki laki , 6.126 Perempuan Jumlah 12.256 Jiwa
. Penduduk yang masih melakukan BABS kurang lebih 19 orang : 0,0016 % .
Mengingat tinja merupakan bentuk kotoran yang sangat
merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat, maka tinja harus dikelola,
dibuang dengan baik dan benar. Untuk itu tinja harus dibuang pada suatu
“wadah” atau sebut saja JAMBAN. Jamban yang digunakan masyarakat bisa dalam
bentuk jamban yang paling sederhana dan murah atau jamban yang lebih
baik .
Bisa dipastikan bahwa, pemerintah Desa telah mengupayakan untuk
mensosialisakan tentang kesehatan lingkungan. Bagaimanapun semuanya akan berimbas
kepada Manusia.
Rapat BABS
@din
Tidak ada komentar:
Posting Komentar