Cari Blog Ini

Senin, 16 Juli 2018

PERILAKU BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN (BABS)


BABS adalah suatu tindakan membuang kotoran atau tinja di ladang, hutan, semak – semak, sungai atau area terbuka lainnya dan dibiarkan menyebar mengkontaminasi lingkungan, tanah, udara dan air.
Tinja atau kotoran manusia merupakan media sebagai tempat berkembang  bibit penyakit menular . Apabila tinja tersebut dibuang di sembarang tempat, maka bibit penyakit tersebut akan menyebar luas ke lingkungan, dan akhirnya akan masuk dalam tubuh manusia, dan berisiko menimbulkan penyakit pada seseorang dan bahkan menjadi wabah penyakit pada masyarakat yang lebih luas.
Tingginya angka kejadian penyakit berbasis lingkungan, khususnya diare, sangat erat dengan masih rendahnya akses sanitasi masyarakat.
Pada tahun 2018 di Desa Kalongan Kec Ungaran Timur Kab Semarang jumlah KK 4.049 dan Jumlah Penduduk : 6.130 Laki laki , 6.126 Perempuan Jumlah 12.256 Jiwa . Penduduk   yang masih melakukan BABS kurang lebih 19 orang : 0,0016 % .
Mengingat tinja merupakan bentuk kotoran yang sangat merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat, maka tinja harus dikelola, dibuang  dengan baik dan benar. Untuk itu tinja harus dibuang pada suatu “wadah” atau sebut saja JAMBAN. Jamban yang digunakan masyarakat bisa dalam bentuk jamban yang paling sederhana dan murah  atau jamban yang lebih baik . 
Bisa dipastikan bahwa, pemerintah Desa telah mengupayakan untuk mensosialisakan tentang kesehatan lingkungan. Bagaimanapun semuanya akan berimbas kepada Manusia. 



Rapat BABS 

@din

Tidak ada komentar:

Posting Komentar