Cari Blog Ini

Minggu, 09 Desember 2018

Hasil Pilkades Serentak Desa Kalongan Kec Ungaran Timur Tahun 2018

Kabupaten Semarang tengah mengadakan hajat besar pada Minggu (9/12/2018). Pasalnya, 140 dari 208 desa menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Kontestasi ini diikuti 404 calon kepala desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada sejumlah desa di Kecamatan Ungaran Timur  berikut kepala desa terpilih. Kecamatan Ungaran Timur
a. Desa Leyangan dimenangkan oleh Masykuri
b. Desa Kalongan dimenangkan oleh Yarmuji
c. Desa Kawengen dimenangkan oleh Marjani
d. Desa Kalikayen dimenangkan oleh Sugiyono
Di Desa Kalongan yang diikuti oleh tiga Peserta yaitu Nomor 1. H. Syaefudin, 2. Yarmuji, A.md , 3. Ita Ayu Wardani S.km , yang tersebar menjadi 14 TPS . Dari perolehan suara Sah yang Masuk Nomor 1. 2.045 suara , Nomor 2. 3.438 suara dan Nomor 3. 883 suara . maka Pencalon Nomor 2 sdr Yarmuji dinyatakan sebagai Calon Kepala Desa terpilih Periode 2018 - 2024 . 

 
 

@din






Rabu, 03 Oktober 2018

DESA KALONGAN PILKADES SERENTAK 2018


Di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang memastikan pada tahun ini Mengikuti Pilkades Serentak sekitar 140 desa di Kab Semarang .Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2018 , yang rencananya dilaksanakan besok pada Hari Minggu Pon tanggal 09 Desember 2018 dalam penyiapan sisi anggaran, ada dua sumber anggaran. Ada yang dibebankan melalui APBDes Desa Kalongan Tahun 2018  maupun APBD Kabupaten Semarang
Adapun besaran bantuan dari APBD Kabupaten  untuk desa yang memiliki pemilih --DPT-- kurang dari 2 ribu pemilih menerima bantuan dana sebesar Rp 15 juta. Lalu antara 2.100 hingga 3 ribu pemilih, Rp 19.750.000, serta desa yang lebih dari 3 ribu pemilih Rp 25 juta.dan APBDesa sebesar Rp. 40.000.000; @din

Selasa, 18 September 2018

Kegiatan BUMDes yang Dapat Didanai Oleh Dana Desa 2018

Pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT memang menetapkan empat prioritas penggunaan dana desa untuk 2018 yakni pengembangan produk unggulan kawasan pedesaan, pengembangan BUMDes atau BUMDes Bersama, embung dan sarana olah raga. Tetapi sebenarnya masih ada banyak yang bisa dilakukan desa dengan dana desanya selain empat perkara di atas. Apakah itu?
Berdasar Permendesa No. 19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018, berbagai kegiatan atau program yang bisa dilakukan desa dengan dana desanya adalah:
  1. Mendukung dari sisi permodalan pada pengelolaan usaha ekonomi yang produktif
  2. Menjalankan peran distribusi dan pemasaran bagi usaha pertanian yang produktif dan usaha lainnya yang arahnya adalah pembentuukan produk unggulan desa atau produk unggulan kawasan desa dalam BUMDes Bersama
  3. Memberikan akses modal pada pada warga/kelompok, koperasi dan atau lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya
  4. dana desa bisa digunakan untuk melakukan perluasan usaha produktif di desa dengan  sistem penyertaan modal pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran menuju terciptanya produk unggulan desa atau kawasan pedesaan bagi BUMDes Bersama
  5. Untuk mendukung perluasan lapangan kerja bagi masyarakat desa
Pada 2018, pemerintah juga mendorong BUMDes dan BUMDes Bersama untuk fokus pada beberapa bidang yaitu:

Tiga Bidang Kegiatan BUMDes yang Dapat Didanai Dana Desa 2018

  1. Pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
    a) pengelolaan hutan Desa;
    b) pengelolaan hutan Adat;
    c) industri air minum;
    d) industri pariwisata Desa;dan 
    e) produk unggulan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
  2. Pengembangan usaha layanan jasa, antara lain:
    a) pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga;
    b) pengadaan dan penyewaan alat transportasi;
    c) pengadaan dan penyewaan peralatan pesta; dan
    d) pengadaan atau pembangunan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  3. Pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUM Desa dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
    a) penyediaan informasi harga/pasar;
    b) pameran hasil usaha BUM Desa, usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi;
    c) kerjasama perdagangan antar Desa;
    d) kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan
    e) pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Satu hal yang harus dicatat dari semua peluang ini bahwa setiap kegiatan yang akan dilakukan harus dimasukkan dalam RKP Desa dan disahkan dalam musyawarah penetapan RKP Desa yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa.@din

Rabu, 12 September 2018

Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Priode 2018-2024 Desa Kalongan Kec Ungaran Timur




Acara Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Kalongan dilaksanakan Pada hari ini , Kamis tanggal 13 September 2018 . Pelantikan  di aula gedung Bale Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur yang di hadiri oleh :
  • Kepala  Dipermasdes Kabupaten Semarang .
  • Bapak Camat Ungaran Timur
  • Kapolsekta Ungaran  atau yang mewakili 
  • Danramil Ungaran atau yang mewakili 
  • Bhabisa dan Bhabinkamtibmas Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur
  • Kepala Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur
  • Kepala Dusun dari 12 Dusun Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur
  • LKMD Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur
  • Para Toga, Tomas, Toda, dan Tokoh Perempuan Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur
Pada Acara Pelantikan BPD ini di lantik langsung oleh Camatan Ungaran Timur Bpk. Drs. Arief Budianto dan di saksikan oleh semua tamu undangan kurang lebih sekitar 40 tamu undangan yang menghadiri acara pelantikan BPD ini.

 

Camat Ungaran Timur Drs. Arief Budianto menjelaskan beberapa tugas dan fungsi dari BPD setelah di lantik supaya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal untuk memajukan desa Kalongan ini lebih baik kedepanyan dan di desa Kalongan ini BPD pertama yang di lantik dari semua desa yang ada di kecamatan Ungaran Timur 2018-2024 .



Terkait dengan BPD Telah mengadakan pemilihan ketua, wakil dan sekretaris BPD Desa  Kalongan  dengan jumlah keseluruhan BPD adalah 9 anggota .  @din

Rabu, 25 Juli 2018

Arsip Desa



Klasifikasi arsip desa sebagai dasar pemberkasan, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Daerah .
Klasifikasi merupakan pengelompokan arsip-arsip yang tercipta berdasarkan fungsi dan kegiatan yang dipergunakan untuk memudahkan penemuan kembali arsip. 

 Merupakan file Arsip Desa yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di desa yang  bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan desa agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi di desa . Klasifikasi Arsip Pemerintah Desa dibawah ini:

                               
MAKSUD dan TUJUAN

Maksud dan tujuan dari klasifikasi arsip yaitu sebagai acuan kerja di dalam mengelola arsip dengan baik, khususnya dalam pemberkasan dan penemuan kembali arsip serta memberikan pedoman kerja kepada petugas/pengelola arsip di desa agar dapat mengelola arsip dengan baik, sehingga terselamatkannya arsip desa dan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

PENGERTIAN

Klasifikasi Arsip adalah penggolongan naskah dinas berdasarkan masalah yang dimuat didalamnya dan merupakan pedoman untuk pengaturan, penataan dan penemuan kembali arsip.
Kode Klasifikasi Arsip adalah tanda pengenal urusan atau masalah dalam bentuk angka yang berfungsi sebagai alat untuk mengenali masalah yang dikandung arsip.
Administrasi Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data  informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada buku administrasi desa, yang terdiri dari : administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, administrasi Badan Pemusyawaratan Desa, dan administrasi lainnya yang ada di Desa .

CARA PENGGUNAAN KLASIFIKASI

Berikut adalah cara penggunaan Klasifikasi dalam administrasi Desa :
a. Klasifikasi pemerintah desa disusun berdasarkan masalah yang mencerminkan fungsi dan kegiatan pemerintahan,
    pembangunan, pembinaan masyarakat dan lain-lain dengan diberi kode angka menggunakan kode tiga angka 
    dasar.
b. Klasifikasi disusun secara berjenjang dengan mempergunakan prinsip perkembangan dari umum  ke khusus.       
    Terdiri dari pokok masalah, sub masalah dan sub sub masalah.
c. Kode angka 100 s.d. 600 merupakan kode tugas-tugas  pokok pemerintah desa , sedangkan kode angka 000, 700, 
    800 dan 900 merupakan kode tugas-tugas fasilitatif / penunjang .

Untuk memahami pola klasifikasi harus memahami pokok masalah, sub masalah dan sub sub masalah.
POLA KLASIFIKASI 

Peraturan Mendagri No. 39/2005 :  Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah
    
       Perincian Pertama :
       000       UMUM 
       100       PEMERINTAHAN
       300       KEAMANAN DAN KETERTIBAN
       400       KESEJAHTERAAN RAKYAT
       500       PEREKONOMIAN
       600       PEKERJAAN UMUM DAN KETENAGAAN
       700       PENGAWASAN
       800       KEPEGAWAIAN
       900       KEUANGAN

       Perincian Kedua: 
       100       PEMERINTAHAN
       140       Pemerintahan Desa / Kelurahan
       180       Hukum
                     dst.
       200       POLITIK
       210       Kepartaian
       220       Organisasi Kemasyarakatan
                     dst.

CARA PENGGUNAAN KlASIFIKASI

Contoh Sub Masalah :

010 Urusan dalam, merupakan sub masalah dari pokok masalah UMUM
270 Pemilihan Umum, merupakan sub masalah dari pokok masalah POLITIK
560 Tenaga Kerja, merupakan sub masalah dari pokok masalah PEREKONOMIAN

Contoh Sub-Sub Masalah :

412 Perekonomian Desa, merupakan sub sub masalah dari  
        400 KESEJAHTERAAN RAKYAT, dan merupakan sub masalah dari 
                410 Pembangunan Desa.
521 Tanaman Pangan, merupakan sub sub masalah dari 
         500 PEREKONOMIAN, dan merupakan sub masalah dari 
                 520 Pertanian

Contoh :

             400     KESEJAHTERAAN RAKYAT : Pokok Masalah
             470     Kependudukan : Sub Masalah
             471     Pendaftaran Penduduk : Sub sub masalah

Cara memahami masalah tersebut adalah berdasarkan isi informasi arsip/naskah yang tercipta dari fungsi dan kegiatan organisasi dan tidak berdasar struktur organisasi
Contoh :
- Surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa tidak semua meggunakan kode 140 tentang Pemerintah Desa, tetapi 
   harus disesuaikan dengan isi informasi surat.
- Pembayaran sewa tanah desa, seharusnya diberi kode 970 tentang pendapatan dan bukan 140.

Untuk dapat mengklasifikasi surat dengan kode yang setepat-tepatnya haruslah dipahami benar masalah yang dikandungnya dengan cara membaca secara cermat keseluruhan isi surat. Kekeliruan yang sering terjadi ”perihal” surat yang dicantumkan di bagian kiri atas surat, tidak selalu mencerminkan isi surat.
Contoh :
Perihal Surat tertulis ”Bencana Alam” yang seharusnya diberikan kode klasifikasi dengan kode 360, ternyata isi surat tersebut adalah menyangkut permintaan bantuan akibat banjir, dengan kode 460. Dalam hal ini perihal tidak mencerminkan isi surat.
Petunjuk Teknis Klasifikasi Arsip Pemerintah Desa disusun sebagai pedoman kerja bagi pengelola arsip Pemerintah Desa, agar arsip yang diciptakan dan diterima dapat dikelola dengan baik, lengkap, dan mudah diketemukan kembali sewaktu-waktu dibutuhkan, sehingga dapat memperlancar jalannya tugas pelaksanaan administrasi secara efektif dan efesien.@din
                                                   

Senin, 16 Juli 2018

PERILAKU BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN (BABS)


BABS adalah suatu tindakan membuang kotoran atau tinja di ladang, hutan, semak – semak, sungai atau area terbuka lainnya dan dibiarkan menyebar mengkontaminasi lingkungan, tanah, udara dan air.
Tinja atau kotoran manusia merupakan media sebagai tempat berkembang  bibit penyakit menular . Apabila tinja tersebut dibuang di sembarang tempat, maka bibit penyakit tersebut akan menyebar luas ke lingkungan, dan akhirnya akan masuk dalam tubuh manusia, dan berisiko menimbulkan penyakit pada seseorang dan bahkan menjadi wabah penyakit pada masyarakat yang lebih luas.
Tingginya angka kejadian penyakit berbasis lingkungan, khususnya diare, sangat erat dengan masih rendahnya akses sanitasi masyarakat.
Pada tahun 2018 di Desa Kalongan Kec Ungaran Timur Kab Semarang jumlah KK 4.049 dan Jumlah Penduduk : 6.130 Laki laki , 6.126 Perempuan Jumlah 12.256 Jiwa . Penduduk   yang masih melakukan BABS kurang lebih 19 orang : 0,0016 % .
Mengingat tinja merupakan bentuk kotoran yang sangat merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat, maka tinja harus dikelola, dibuang  dengan baik dan benar. Untuk itu tinja harus dibuang pada suatu “wadah” atau sebut saja JAMBAN. Jamban yang digunakan masyarakat bisa dalam bentuk jamban yang paling sederhana dan murah  atau jamban yang lebih baik . 
Bisa dipastikan bahwa, pemerintah Desa telah mengupayakan untuk mensosialisakan tentang kesehatan lingkungan. Bagaimanapun semuanya akan berimbas kepada Manusia. 



Rapat BABS 

@din

Sabtu, 07 April 2018

PANEN PADI









pada hari jumat tgl.6-4-2018 pkl.08.00 Babinsa Kalongan Serda karnya  Mendampingan PPL Pertanian  Ungaran Timur  melaksanakan Panen Padi di Gakpotan Maju Makmur , Kelompok Tani Margo Mulyo Dusun Kajangan Desa Kalongan dengan UBINAN disawah milik bpk Dermo Siswono RT.03. RW.02 Kajangan .
dengan hasil yang diperoleh sbb :

129 rumpun dengan jumlah anakan 12 mendapat = 6,2kg × 1600 = 9,9 ton/ha
jenis Padi Varitas MSP bantuan dari Pemerintah .

diharapkan penanaman sistim singgang (setelah dipanen) akan tumbuh tunas baru.
panen kedua bisa mencapai hasil 80%
@din

Kamis, 05 April 2018

TOP SELFIE CURUG GENDING ASMORO

Top Selfie CURUG GENDING ASMORO 










Piknik atau liburan jaman sekarang hampir tidak mungkin jika tidak dibarengi selfie. Jangankan ke tempat wisata yang indah, di tempat tempat seperti ditempat kerja, Sekolahan, warung makan, atau dijalan pun tak terhindar dari aksi selfie. Bagi yang pecinta selfie tampaknya belum lengkap kalau belum mengunjungi tempat wisata Curug Gending Asmoro ini sebagai sebuah tujuan wisata keluarga yang terletak di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kab Semarang  . 
@din