Cari Blog Ini

Kamis, 24 Oktober 2024

Perkades Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Desa 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka perlu adanya Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  perlu menetapkan Peraturan Desa Kalongan Tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.


PERATURAN KEPALA DESA KALONGAN

KECAMATAN UNGARAN TIMUR KABUPATEN SEMARANG

NOMOR 06 TAHUN 2024

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA

PEMERINTAH DESA KALONGAN KECAMATAN UNGARAN TIMUR

 

KABUPATEN SEMARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KALONGAN,

Menimbang     : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka perlu adanya Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang;

                         b. bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah Desa Kalongan sebagai mana tersebut dalam hu perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang;

                         c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa Kalongan Tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.

 

Mengingat : 1.     Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

2.   Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958 Tentang Perubahan Batas-Batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);

3.   Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.   Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 Tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II] Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079;

6.   Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);

7.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6 );

9.   Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14);

10.    Peraturan Bupati Semarang Nomor 22 Tahu 2016 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

11.    Peraturan Desa Kalongan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur (Lembaran Desa Kalongan Nomor 3 Tahun 2022);

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA KALONGAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PEMERINTAH DESA KALONGAN KECAMATAN UNGARAN TIMUR KABUPATEN SEMARANG

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam peraturan desa ini yang dimaksud dengan :

1.    Desa adalah Desa Kalongan, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan republik indonesia.

3.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

4.    Kepala Desa adalah Kepala Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.

5.    Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

6.    Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

7.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.

8.    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

 

BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 2

 

Ruang lingkup pedoman evaluasi kinerja Pemerintah Desa ini meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun.

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

Maksud dilakukan evaluasi kinerja adalah proses pengevaluasian kinerja, penyusunan rencana pengembangan dan pengkomunikasian hasil proses tersebut.

 

Pasal 4

Tujuan

Tujuan dilakukan evaluasi kinerja pemerintah desa, yaitu:

 a.  Mengetahui capaian kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa;

 b. Adanya pemetaan kinerja Perangkat Desa melalui pemanfaatan hasil evaluasi.

 

BAB IV

SASARAN, PELAKSANAAN, SERTA PELAPORAN EVALUASI

PERANGKAT DESA

Pasal 5

Objek Sasaran Evaluasi

Objek sasaran pedoman pelaksanaan evaluasi ini adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun di lingkup Pemerintah Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.

 

Pasal 6

Pelaksanaan Evaluasi

(1) Pelaksanaan evaluasi kinerja dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan periode waktu evaluasi sesuai kebutuhan,

(2) Periode evaluasi kinerja yang terakhir menjadi dasar untuk menentukan periode evaluasi kinerja selanjutnya;

(3) Kegiatan evaluasi kinerja pemerintah desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang meliputi :

a. Evaluasi kinerja oleh Kepala Desa terhadap Perangkat Desa : Evaluasi dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali untuk memantau kinerja dari masing-masing Perangkat Desa.

1) Daftar Hadir Aparatur Pemerintah Desa

Catatan yang memuat kehadiran perangkat desa, ini sebagai control kedisiplinan kehadiran perangkat desa.

Evaluasi daftar hadir aparatur pemerintah desa dilaksanakan setiap bulan pada bulan berikutnya untuk memantau kehadiran dari masing-masing aparatur pemerintah desa Kalongan.

2) Apel

Sebuah tindak lanjut dari upaya penegakan disiplin kerja sebagai sarana untuk penyampaian informasi penting serta arahan dari Kepala Desa untuk Perangkat Desa.

Evaluasi Apel Aparatur Pemerintah Desa dilaksanakan setiap bulan - pada bulan berikutnya untuk memantau kehadiran dari masing-masing Aparatur Pemerintah Desa Kalongan.

3) Rapat rutin

Rapat yang dilaksanakan satu kali dalam seminggu yang di hadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai wadah untuk melaporkan kegiatan yang akan atau telah dilaksanakan serta penyampaian informasi penting dan arahan dari Kepala Desa.

Evaluasi Rapat Rutin Aparatur Pemerintah Desa dilaksanakan setiap bulan pada bulan berikutnya untuk memantau kehadiran dari masing-masing aparatur pemerintah desa Kalongan.

b. Evaluasi kinerja oleh BPD terhadap Kepala Desa :

Evaluasi kinerja setiap minimal satu kali dalam setahun yang akan dievaluasi oleh BPD terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Evaluasi kinerja oleh BPD dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun dan jadwal pelaksanaannya ditentukan atas kesepakatan bersama antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa.

Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan bobot indeks nilai kurang akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 7

Hasil Evaluasi

Evaluasi kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan beberapa kriteria sebagai berikut :

a. Daftar hadir, apel, dan rapat rutin untuk perangkat desa;

b. Evaluasi Kinerja oleh BPD untuk Kepala Desa; dan

Kriteria sebagaimana tercantum dalam ayat (1) masing-masing memiliki bobot nilai tersendiri sebagaimana terlampir dalam Peraturan Desa ini. Hasil dari evaluasi kinerja ditampilkan dalam bentuk indeks nilai yang menentukan nilai dari Kepala Desa dan masing-masing Perangkat Desa sebagaimana terlampir dalam peraturan desa ini.

 

Pasal 8

Pelaporan Hasil Evaluasi

Pelaksanaan hasil evaluasi kinerja Kepala Desa dengan bobot indeks nilai kurang melalui BPD yang disampaikan kepada:

a. Kepala Desa yang bersangkutan secara lisan maupun tertulis;

b. Camat secara tertulis sebagai tembusan; dan

c. Bupati secara tertulis sebagai laporan.

 

Pelaksanaan hasil evaluasi kinerja Perangkat Desa dengan bobot indeks nilai kurang melalui kepala desa yang disampaikan kepada:

a. Perangkat desa yang bersangkutan secara lisan maupun tertulis;

b. BPD secara tertulis sebagai tembusan; dan

c. Camat secara tertulis sebagai laporan.

 

BAB V

LAIN-LAIN

Pasal 9

a. Evaluasi Kinerja Pemerintah Desa bertujuan untuk memetakan kapasitas dari individual Aparatur Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya;

b. Proses pemetaan kapasitas ini dapat digunakan sebagai dasar dalam membuat strategi penanganan Sumber Daya Aparatur Pemerintah Desa;

c. Hasil dari evaluasi kinerja Pemerintah Desa dapat digunakan untuk Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, menciptakan inovasi pelayanan publik menuju terciptanya pelayanan prima, dan pemberian penghargaan dan sanksi kepada Aparatur Pemerintah Desa yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa;

d. Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 


 

BAB VI

PENUTUP

Pasal 10

Peraturan kepala desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan kepala desa ini dengan penempatannya dalam berita desa Kalongan.




LAMPIRAN

PERATURAN KEPALA DESA KALONGAN

 NOMOR 06 TAHUN 2024

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PEMERINTAH DESA KALONGAN KECAMATAN UNGARAN TIMUR KABUPATEN SEMARANG

 

 

A.    Bobot Penilaian Kinerja

Penilaian Kinerja Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa

No

Kegiatan

Bobot Nilai

1

Daftar Hadir Aparatur Pemerintah Desa

60%

2

Apel

20%

3

Rapat Rutin

20%

 

Penilaian Kinerja Kepala Desa

No

Kegiatan

Bobot Nilai

1

Evaluasi Kinerja oleh BPD

100%

 

B.    Perhitungan

 


 

𝐾𝑖𝑛𝑒𝑟𝑗𝑎 =


Persentase setiap kegiatan x Bobot Nilai

 

100%


 

 

C.     Indeks Nilai Hasil Evaluasi

No

Nilai Kinerja

Indeks

Keterangan

1

90 – 100

Sangat Baik

 

2

70 – 90

Baik

 

3

50 – 70

Cukup

Kepala Desa :

Motivasi oleh Camat dan rekan kerja

Perangkat Desa dan Staf : Motivasi oleh Kepala Desa dan rekan kerja

4

0 – 50

Kurang

Kepala Desa :

Pembinaan lebih lanjut oleh Bupati melalui Camat Perangkat Desa dan Staf : Pembinaan lebih lanjut oleh

Kepala Desa


D.    Lembar Evaluasi Kinerja

*) Evaluasi Kinerja Kepala Desa

 

 

Evaluasi Kinerja Kepala Desa Kalongan

Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang

 

Periode                :

Jabatan                 :

 

No

Kegiatan

Nilai (%)

1

Evaluasi Kinerja oleh BPD

 

 

TOTAL

 

 

Catatan       :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

           Kalongan, 4 September 2024

Mengetahui,

       Camat Ungaran Timur

 

 

 

 

   Febru Suryanto,S.Sos,M.Si

BPD Desa Kalongan

Ketua

 

 

 

 

     Dwi Pujianto


*) Evaluasi Kinerja Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa

 

      Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Kalongan

Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang

 

Periode                :

Jabatan                 :

 

No

Kegiatan

Nilai (%)

1

Daftar Hadir Aparatur Pemerintah Desa

 

2

Apel

 

3

Rapat Rutin

 

 

TOTAL

 

 

Catatan       :

 

 

 

       Kalongan, 4 September 2024

   BPD Desa Kalongan

Kecamatan Ungaran Timur

 

 

 

Dwi Pujianto

PJ.Kepala Desa Kalongan

      Kecamatan Ungaran Timur

 

 

 

    Wahyu Widayat, SH, MH.

 

 

   Mengetahui,

       Camat Ungaran Timur

 

 

 

     Febru Suryanto, S.Sos, M.Si.