Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
https://kalonganungaran.blogspot.co.id Jl. Gatotkaca No.141 Ungaran Timur Tlp 024 76911 416
Cari Blog Ini
Senin, 22 Februari 2021
Babinsa-Babinkamtimas Ds.Kalongan Lakukan Sweb Warga Tompogunung dan Puri Delta Asri 5
Terindikasi adanya warga RT.05/RW.10, dusun Tompogunung dan Warga Delta Asri 5 RT.02/ RW 15 yang postif covid setelah dilakukan tracking beberapa hari lalu . Dan kemudian ditindaklanjuti sweb oleh Dinas kesehatan unit pelayanan terpadu daerah (Dinkes UPTD) Kec.Ungaran Timur, dan setelah dilakukan sweb. @din
Senin, 01 Februari 2021
PERKADES . DAFTAR NAMA KELUARGA PENERIMA MANFAAT BLTD 2021
KEPALA
DESA ( nama desa )
KECAMATAN
( nama kecamatan )
KABUPATEN
( nama kabupaten )
PERATURAN KEPALA DESA
( nama desa )
NOMOR : …..TAHUN 2021
T E N T A N G
DAFTAR
NAMA KELUARGA PENERIMA MANFAAT
BANTUAN
LANSUNG TUNAI DESA
TAHUN
ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
............ (Nama Desa),
Menimbang |
: |
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, maka perlu menyusun Peraturan
Kepala Desa tentang Daftar Nama Keluarga
Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2021.
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1 2020 Nomor 87); 4. Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
berberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 5. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah berberapa
kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 7. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700); sebagaimana sudah
beberapa kali diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641) 8. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19); 9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035 ); 10. Peraturan
Daerah ………………………. Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten …………………Tahun
Anggaran 2021 11. Peraturan
Bupati ………………………………. Nomor ……..
Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian
dana desa Setiap desa Kabupaten …………………. Tahun Anggaran 2021. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: PERATURAN KEPALA DESA TENTANG DAFTAR NAMA KELUARGA PENERIMA
MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA TAHUN 2021
Pasal 1
Dalam
Peraturan Kepala Desa ini yang
dimaksud :
1. Desa
adalah Desa ………………
2. Pemerintah
Desa adalah Pemerintah Desa ……………
3. Kepala
Desa adalah Kepala Desa …………….
4. Peraturan Kepala Desa
adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala Desa dan bersifat mengatur.
5.
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa, meliputi kewenangan
di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan
Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
serta bidang Bencana Alam, Keadaan
Darurat dan Mendesak Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
selanjutnya disebut APBDes, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
7. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten dan digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa serta bidang Bencana Alam, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
8. Bencana adalah
peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor
alam dan/atau faktor nonalam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban
jiwa
manusia,
kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan
dampak psikologis.
9. Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
rangkaian peristiwa nonalam yang antara
lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
10. Pandemi
Corona Virus Disease (COVID-19) adalah skala penyebaran penyakit Corona Virus Disease (COVID-19) yang terjadi secara
global di seluruh dunia.
11.
Bantuan Langsung
Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa
adalah pemberian uang tunai kepada keluarga
miskin atau tidak mampu di Desa yang
bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak
ekonomi akibat adanya pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal
2
(1) Penggunaan Dana Desa 2021
dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan penanganan
dampak pandemi COVID-19.
(2) Penanganan dampak pandemi COVID-19 yang
dimaksud pada ayat (1) berupa BLT Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keluarga
miskin sebagaimana dimaksud pada
(ayat 2) merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan
Non Tunai (BPNT), dan
kartu pra kerja, serta yang
mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Pasal
3
(1) Relawan Desa melakukan pendataan calon keluarga
penerima BLT Desa sebagai dasar penetapan daftar nama keluarga
Penerima Manfaat BLT Desa, dengan memperhatikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
dari Kementerian Sosial dan/atau Dinas
Sosial Kabupaten Lampung Tengah.
(2) Daftar nama keluarga
penerima BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.
Pasal 4
Anggaran
BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga
ratus ribu rupiah)
Untuk
setiap keluarga penerima manfaat setiap bulan selama 12 (dua belas) bulan secara non tunai dan tunai
Pasal 5
Semua
biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya peraturan ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
Pasal 6
Peraturan
Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa
ini dengan penempatannya dalam Berita Desa ………….. ( Nama Desa)
Ditetapkan
di ………………….
Pada
tanggal ………………….
KEPALA DESA (Nama Desa)
Tanda Tangan
NAMA KADES
Diundangkan di
………………..
Pada tanggal ……………………
SEKRETARIS DESA (Nama Desa)
Tanda
Tangan
NAMA SEKDES
BERITA
DESA …………………… TAHUN 2021 NOMOR ……