Cari Blog Ini

Senin, 22 Februari 2021

PPKM mikro diperpanjang 14 hari

 Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021.












Babinsa-Babinkamtimas Ds.Kalongan Lakukan Sweb Warga Tompogunung dan Puri Delta Asri 5

Terindikasi adanya warga RT.05/RW.10, dusun Tompogunung dan Warga Delta Asri 5 RT.02/ RW 15 yang postif covid setelah dilakukan tracking beberapa hari lalu . Dan kemudian ditindaklanjuti sweb oleh Dinas kesehatan unit pelayanan terpadu daerah (Dinkes UPTD) Kec.Ungaran Timur, dan setelah dilakukan sweb. @din





Senin, 01 Februari 2021

PERKADES . DAFTAR NAMA KELUARGA PENERIMA MANFAAT BLTD 2021

 

KEPALA DESA ( nama desa )

KECAMATAN ( nama kecamatan )

KABUPATEN ( nama kabupaten )

 

PERATURAN KEPALA DESA ( nama desa )

NOMOR : …..TAHUN 2021

 

T E N T A N G

 

DAFTAR NAMA KELUARGA PENERIMA MANFAAT

BANTUAN LANSUNG TUNAI DESA

TAHUN ANGGARAN 2021

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA ............ (Nama Desa),

 

Menimbang

:

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan  Pasal 4 Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, maka perlu  menyusun  Peraturan  Kepala Desa tentang Daftar Nama Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2021.

 

Mengingat

:

1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3.     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 2020 Nomor 87);

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah berberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah berberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

7.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700); sebagaimana sudah beberapa kali diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 222/PMK.07/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641)

8.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19);

9.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035 );

10.  Peraturan Daerah ………………………. Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten …………………Tahun Anggaran 2021

11.  Peraturan Bupati ………………………………. Nomor …….. Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian dana desa Setiap desa Kabupaten …………………. Tahun Anggaran 2021.

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan  :          PERATURAN KEPALA DESA TENTANG DAFTAR NAMA KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA TAHUN 2021

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud :

1.       Desa adalah Desa ………………

2.       Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa ……………

3.       Kepala Desa adalah Kepala Desa …………….

4.       Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala Desa dan bersifat mengatur.

5.       Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa, meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta  bidang Bencana Alam, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

6.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

7.       Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai            penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa serta bidang Bencana Alam, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.

8.       Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan  timbulnya  korban  jiwa  manusia,  kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

9.       Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

10.    Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) adalah skala penyebaran penyakit Corona Virus Disease (COVID-19)  yang terjadi secara global di seluruh dunia.

11.  Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Pasal 2

(1)    Penggunaan Dana Desa 2021 dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan penanganan  dampak pandemi COVID-19.

(2)    Penanganan dampak pandemi COVID-19 yang dimaksud pada ayat (1) berupa BLT Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)    Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada (ayat 2) merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

 

 

Pasal 3

(1) Relawan Desa melakukan pendataan calon keluarga penerima BLT Desa sebagai dasar penetapan daftar nama keluarga Penerima Manfaat BLT Desa, dengan memperhatikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial dan/atau Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah.

(2) Daftar nama keluarga penerima BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.

 

Pasal 4

Anggaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

Untuk setiap keluarga penerima manfaat setiap bulan selama 12 (dua belas)  bulan secara non tunai dan tunai

 

Pasal 5

Semua biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021

 

Pasal 6

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa ………….. ( Nama Desa)

 

Ditetapkan di ………………….

Pada tanggal  ………………….

 

KEPALA DESA (Nama Desa)

 

Tanda Tangan

 

NAMA KADES

Diundangkan di ………………..

Pada tanggal  ……………………

 

SEKRETARIS DESA (Nama Desa)

 

Tanda Tangan

 

NAMA SEKDES

 

BERITA DESA …………………… TAHUN 2021 NOMOR ……